Bartender Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Kasus Kematian Tiga Personel Band Asal Surabaya

Tersangka yang dimaksud adalah bartender bernama Arnold Zadrach Sitaniya.

reuters
Minuman keras saat berpesta, ilustrasi
Rep: Dadang Kurnia Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasus kematian tiga personel band setelah meminum minuman keras saat tampil dan mengisi acara di Cruzz Lounge Bar Hotel VASA Surabaya memasuki babak baru. Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Tersangka yang dimaksud adalah bartender bernama Arnold Zadrach Sitaniya (AZS). "Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, maka status saksi saudara AZS diitetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce di Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Korban nahas dalam peristiwa tersebut adalah WAR (35), RG (34), dan IP (36), yang meninggal dunia setelah menenggak miras racikan AZS. Selain itu ada satu korban berinisial MO (41) yang kritis setelah meminum miras yang sama. Mereka tergabung dalam band musik OGIE & FRIEND.

Pasma pun menjelaskan kronologi kejadian yang merenggut tiga nyawa tersebut. Diawali Jumat, 22 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, para korban tampil di Cruzz Lounge Bar Hotel VASA Jalan HR. Muhammad, Surabaya.

Di sela-sela istirahat manggung, para personel mengonsumsi minuman cocktail racikan AZS. Akhirnya, korban RG mengalami mabuk berat di akhir penampilan hingga harus dibawa menggunakan kursi roda.

Pada hari berikutnya, korban RG yang masih dalam kondisi mabuk tertidur seharian. Kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB, RG terbangun dan sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call dan selanjutnya tidur kembali.

Sementara korban IP dan WAR kondisinya lebih sehat. Bahkan pada pukul 19.00 WIB, WAR sempat tampil dan mengisi acara dalam salah satu resepsi pernikahan. Namun, kemudian yang bersangkutan mengalami penurunan kesehatan dan muntah-muntah.

Selanjutnya, pada Ahad, 24 Desember 2023, kondisi RG mulai tumbang. Sampai akhirnya pada pukul 02.00 WIB, RG dibawa ke RS Islam Wonokromo, Surabaya. Selang satu jam, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

Pada hari yang sama, WAR juga mengalami penurunan kesehatan. Di mana pada pukul 06.30 WIB, WAR dibawa ke RS Adi Husada Kapasari, dan langsung dirawat di ruang UGD. Kondisi terus memburuk, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

Begitu pun korban IP, yang mengalami penurunan kesehatan, hingga harus dibawa ke RS Bhakti Rahayu pada pukul 09.00 WIB. Pada Senin, 25 Desember 2023, IP dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena kondisi kesehatannya menurun drastis, dan beberapa kali muntah.

"Pada Selasa, tanggal 26 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB, korban IP mengembuskan nafas yang terakhir di RS dr. Soetomo. Dengan demikian ada tiga korban jiwa dalam peristiwa ini," ujar Pasma.

Pasma pun mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus tersebut. Bahwa bartender AZS menjual minuman beralkohol yaitu sky vodka (12 botol), bacardi (12 Botol), kepada korban WAR dan IP lewat transaksi di bawah meja, atau tidak tercatat pada kasir. Bartender menyajikannya dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran kurang lebih 750 mililiter

Adapun komposisi yang digunakan, pada carafe pertama hingga keempat, tersangka mencampurkan etanol sebanyak 100 mililiter, ditambah bacardi 375 mililiter, ditambah cranberry juice sebanyak 150 hingga 200 mililiter, dan es batu.

Pada carafe kelima dan keenam, komposisi yang digunakan adalah etan sebanyak 100 mililiter, ditambah sky vodka sebanyak 375 mililiter, ditambah cranberry juice 150 hingga 200 mililiter, dan es batu. Selanjutnya pada carafe ketujuh hingga kesembilan, komposisi yang digunakan adalah etanol 200 mililiter, ditambah sky vodka 375 mililiter, ditambah cranberry juice sebanyak 150 hingga 200 mililiter, dan es batu.

Etanol yang digunakan AZS, kata Pasma, dibeli manajemen internal Cruzz Lounge Bar membuat pesanan melalui CV. Berkat Agung Sejahtera. CV. Berkat Agung Sejahtera membeli melalui online shop yakni Shopee dengan nama toko BOTANICA STORE dengan pemilik atas nama Deny,

"CV. Berkat Agung Sejahtera berniat untuk membeli barang sesuai pesanan dari Hotel Vasa yaitu alkohol food grade. Namun yang dijual oleh toko BOTANICA STORE ternyata berbahan dasar alkohol (metanol) yang tidak dapat dikonsumsi oleh manusia," kata Pasma. Tersangka AZS dijerat Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 
Berita Terpopuler