Jual Mobil Bekas Kondisi Apa Adanya, Begini Pandangan Islam

Jual beli lepas tangan artinya penjual mensyaratkan pembeli menanggung cacat barang.

Toyota
Mobil bekas.
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Memperdagangkan barang bekas yang masih bisa difungsikan (seperti mobil) sah-sah saja. Namun, bagaimana hukumnya jika menjual mobil bekas tersebut dengan kondisi yang apa adanya?

Dalam hal ini, Islam menyebutnya sebagai jual beli lepas tangan. Jual beli lepas tangan misalnya bisa diartikan penjual mensyaratkan pembeli menanggung setiap cacat barang yang ia jual secara umum. Maka, para ulama berselisih pendapat dalam menghukumi jual beli lepas tangan tersebut.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, terdapat sejumlah pandangan ulama dalam menghukumi hal ini. Imam Abu Hanifah misalnya berpendapat, jual beli dengan berlepas tangan dari setiap cacat itu dibolehkan. Baik cacat itu diketahui, disebutkan, dan dilihat oleh si penjual atau tidak.

Sedangkan menurut Imam Syafii, si penjual tidak boleh berlepas tangan. Kecuali untuk cacat yang sudah diperlihatkannya kepada si pembeli atau dikatakan secara terang-terangan kepada pembeli mengenai kondisi barang yang dijual.

Adapun Imam Malik berpendapat, si penjual boleh berlepas tangan dari cacat yang telah diketahuinya. Tetapi ini khusus pada barang yang dijual berupa budak saja. Kecuali berlepas tanggungan dari kandungan pada budak perempuan yang masih muda.

Menurut beliau, hal itu dilarang lantaran dapat berpotensi besar menimbulkan penipuan. Meski demikian, beliau membolehkannya pada budak perempuan biasa. Salah satu versi pendapatnya yang lain menyatakan, boleh pada pundak dan binatang.

Alasan ulama-ulama yang membolehkan jual beli lepas tangan secara mutlak karena tuntutan ganti rugi atas cacat terhadap si penjual merupakan salah satu hak pembeli. Oleh karena itu apabila dia menggugurkan haknya, maka gugurlah hak-hak itu sebagaimana hak yang lain.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler