Akses Firli Bahuri di KPK Diputus

KPK akan memperlakukan Firli Bahuri layaknya tamu biasa.

Republika/Thoudy Badai
Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam aksinya massa membawa sejumlah atribut seperti topeng berwajah Firli Bahuri dan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), raket dan kok bulu tangkis, karangan bunga hingga gerobak nasi goreng. Sejumlah mantan pegawai KPK yang disingkirkan karena tak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK) turut hadir dalam aksi tersebut, juga mantan Pimpinan KPK seperti Abraham Samad hingga Bambang Widjojanto dan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Selain itu, mereka juga menggelar aksi potong rambut massal yangbdiikuti sejumlah masa aksi dan eks Pimpinan KPK. Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan pemerasan kepada SYL
Rep: Flori Sidebang, Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutus akses Firli Bahuri ke lembaga antirasuah. Hal ini dilakukan seiring resminya Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Baca Juga

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

"Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keprres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Nawawi mengatakan, pihaknya pun bakal memperlakukan Firli layaknya tamu biasa. Sementara itu, dia menjelaskan, barang-barang Firli yang masih ada di ruang kerjanya akan diambil pada Rabu (29/11/2023).

 

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan tamu undangan dan sebagainya," jelas Nawawi.

 

"Terlebih lagi tadi laporan Setpim (Sekretariat Pimpinan) kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan (Firli Bahuri) masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya, prosedurnya dengan masuk dari depan, tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," sambung dia menjelaskan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

 

 

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

 

 

Meski Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap bakal mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli. Diketahui, Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan bulutangkis. Foto pertemuan keduanya pun beredar di tengah masyarakat.

 

"Intinya proses etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Syamsuddin mengatakan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, ia tak memerinci identitas para pihak yang nantinya dipanggil.

Dia pun memastikan, Dewas KPK bakal mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik Firli. "Dewas berupaya agar prosesnya segera selesai," jelas Syamsuddin.

Pada Senin, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos eks Hotel Alexis, Alex Tirta pada Senin (27/11/2023). Namun, Alex batal dimintai keterangan lantaran berhalangan hadir.

Syamsuddin Haris mengatakan, Alex dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang bertemu dengan SYL “Mestinya pagi tadi (Alex Tirta dimintai keterangan Dewas KPK) tapi dia minta jadwal ulang karena masih di luar kota,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menyebut, Dewas KPK bakal memanggil ulang Alex. Sebab, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Ketua Harian PP PBSI tersebut untuk mengusut kasus ini.

“(Pemanggilan selanjutnya) belum tahu,” ujar dia.

Alex Tirta sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Alex diketahui menyewa sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Rumah itu kemudian disewa oleh Firli mulai bulan Februari 2021. Firli membayar uang sewa sebesar Rp 650 juta per tahun kepada Alex sebagai pihak penyewa dan diteruskan ke pemilik rumah tersebut.

Dalam penyidikan kasus pemerasan ini, rumah di Jalan Kertanegara tersebut menjadi salah satu sasaran geledah Polda Metro Jaya. Dari penggeledahan itu, tim penyidik kepolisian menyita gembok dan keyless kunci mobil.

 

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Atas status tersangkanya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023) dan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Senin (11/12/2023).

"Petitum, belum dapat ditampilkan," tulis laman SIPP tersebut.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan. 

"Kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksaka. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, Ian Iskandar juga menegaskan pihaknya bakal memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas Ian Iskandar.

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

 
Berita Terpopuler