5 Panduan Islam Terkait Hubungan Kerja Antara Karyawan dan Majikan

Islam mengatur hubungan kerja antara karyawan dan majikan

ANTARA//M Ibnu Chazar
Ilustrasi pekerja. Islam mengatur hubungan kerja antara karyawan dan majikan
Rep: Rossi Handayani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Islam juga memberikan tuntunan bagaiman hubungan antara karyawan/buruh dengan majikannya, baik perorangan atau lembaga. Nabi Muhammad ﷺ juga telah berpesan agar segera memberikan hak gaji pada karyawan jika pekerjaannya telah selesai. 

Baca Juga

Antara pengusaha dan karyawan memiliki ikatan yang saling membutuhkan. Atasan atau pengusaha perlu memperlakukan dengan baik bawahan yang mereka pekerjakan, dan hal ini lah yang telah disyariatkan dalam islam.

Melansir laman About Islam, mengenai perlakuan terhadap pekerja terdapat ajaran umum dan khusus dalam Islam. Lima poin berikut harus ditekankan:

1. Perjanjian yang jelas dan tepat

Semua perjanjian, baik lisan maupun tertulis, harus jelas dan transparan. Perjanjian tersebut harus adil dan sah. Karyawan harus mengetahui tugas dan tanggung jawab serta mereka harus diberitahu hak-haknya dalam hal liburan, cuti, kompensasi, dan lainnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ  “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji." (QS Al-Ma'idah ayat 1) 

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا “Semua kaum muslimin harus sesuai dengan kesepakatan mereka, kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (At-Tirmidzi) 

Artinya, syarat dan ketentuan ilegal tidak sah menurut hukum Islam. Merupakan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja untuk memenuhi perjanjian mereka sesuai dengan kemampuan mereka.

2. Diperlakukan dengan Bermartabat dan Terhormat  

Hukum Islam memberikan hak kepada semua manusia untuk menjalankan profesi atau pekerjaan sah dan melakukan perdagangan atau bisnis apa pun yang sah. Para pekerja harus diperlakukan dengan bermartabat dan terhormat. Tidak ada pekerjaan yang bersifat kasar dan merendahkan martabat.

Nabi ﷺ mencium tangan seorang buruh yang memperlihatkan tangannya yang kasar akibat kerja kerasnya. Beliau ﷺ mendoakannya dan sangat memuji orang-orang yang bekerja keras melawan orang-orang yang bermalas-malasan atau mengemis. 

Baca juga: Tak Hanya Alquran dan Hadits, Kehancuran Yahudi Israel Juga Diisyaratkan Bibel?

Islam mengajarkan bahwa pekerja harus diperlakukan dengan baik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

۞ وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ ووَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ الَّذِيْنَ  يَبْخَلُوْنَ وَيَأْمُرُوْنَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُوْنَ مَآ اٰتٰىههُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًاۚ 

"Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri, (yaitu) orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia yang telah diberikan Allah kepadanya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir azab yang menghinakan." (QS An-Nisa ayat 36-37) 

3. Kebaikan terhadap pekerja..

3. Kebaikan terhadap pekerja

Pekerja adalah saudara, dan Mereka merupakan penolong. Tentunya seorang atasan membutuhkan mereka, sebab bergantung pada pekerja untuk banyak hal yang tidak dapat dilakukan sendiri. Atasan juga tidak boleh diberikan pekerjaan melebihi kapasitasnya. Mereka harus memiliki lingkungan kerja yang manusiawi dan aman. 

Mereka harus diberi kompensasi jika mereka cedera saat bekerja. Mereka harus mempunyai waktu untuk bekerja dan waktu untuk diri sendiri dan keluarganya.

Anak-anak atau anak di bawah umur tidak boleh digunakan untuk sebuah pekerjaan. Perempuan harus memiliki lingkungan yang layak untuk berhijab tanpa membahayakan aturan khalwah (privasi).

Mereka tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan gender mereka, dan mereka harus diberikan tunjangan kehamilan dalam pekerjaannya. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 

وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ  "Janganlah kalian membebani mereka (para budak/pekerja) dengan pekerjaan di luar kemampuan mereka. Apabila kalian tetap membebaninya dengan pekerjaan itu, maka bantulah mereka." (HR  Bukhari no 2545).

4. Gaji yang layak dan tepat waktu

Pekerja harus diberikan upah yang layak dan adil. Eksploitasi terhadap siapa pun tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah Ta'ala berfirman: 

وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَاننَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ  

"Dan kepada penduduk Madyan, Kami (utus) Syuaib, saudara mereka sendiri. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah. Tidak ada tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu orang beriman.” (QS Al-A'raf ayat 85)

Allah Subhanahu wa Ta'ala memperingatkan orang-orang yang mengambil takaran penuh tetapi memberi lebih sedikit kepada orang lain dengan mengatakan, 

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ وَاِذَا كَالُوْهُمْ  اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ اَلَا يَظُنُّ اُولٰۤىِٕكَ اَنَّهُمْ مَّبْعُوْثُوْنَۙ لِيَوْمٍ عَظِيْمٍۙ يَّوْمَ يَقُوْمُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعٰلَمِيْنَۗ  

"Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Tuhan seluruh alam." (QS Al-Mutaffifin ayat 1-6). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: , 

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah, sahih).  

Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?

5. Kebebasan untuk membentuk serikat pekerja

Berdasarkan seluruh prinsip di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerja dalam Islam mempunyai hak untuk menggunakan kebebasan berserikat dan hak untuk berserikat. Serikat pekerja dan asosiasi khusus membantu pekerja dalam pekerjaan dan sosialisasi mereka.   

Mereka juga dapat membantu pekerja untuk mencari keadilan atas hak dan daya tawar mereka untuk menerima kompensasi yang layak. Namun pengusaha dan pekerja harus bertakwa kepada Allah dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

 

Sumber: aboutislam, aboutislam   

Tips tetap bahagia meski bekerja dari rumah. - (Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler