UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp 5 Juta

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta naik sekitar Rp 165.583 dari sebelumnya Rp4.901.798

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Pekerja berada di dalam bus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

 
Berita Terpopuler