Hutan Lindung Lereng Gunung Kawi Terbakar, Tim Pemadaman Dikerahkan

Jarak tempuh dari Posko 1 RPH Wagir ke titik kebakaran sekitar empat km.

Dokumen
Tim gabungan berusaha melakukan pemadaman api di hutan lindung lereng Gunung Kawi, Kabupaten Malang, Rabu (8/11/2023).
Rep: Wilda Fizriyani Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kebakaran kembali terjadi di kawasan pegunungan Jawa Timur (Jatim). Kali ini peristiwa tersebut terjadi di hutan lindung lereng Gunung Kawi, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, titik-titik api pertama kali terdeteksi melalui aplikasi pemantau kebakaran pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 20.35 WIB. Terutama di kawasan Batu Tulis, Petak 193, hutan lindung lereng Gunung Kawi, yang termasuk dalam wilayah RPH Kecamatan Wagir.

"Tim gabungan pun segera merespons dengan langkah-langkah pemadaman dan pemantauan dari Posko RPH Wagir," kata pria disapa Taufik ini di Kabupaten Malang, Rabu (8/11/2023).

Kepolisian menekankan pentingnya percepatan pemadaman dan pemantauan yang akan dilakukan melalui Posko RPH Wagir, mengingat jarak terdekat dari lokasi kebakaran. Diketahui, jarak tempuh dari Posko 1 RPH Wagir ke titik kebakaran sekitar empat kilometer (km).

Itu artinya jarak tempuh jalan kaki dapat memakan waktu sekitar tujuh jam. Taufik menyatakan, pihaknya bersama tim gabungan relawan, BPBD Kabupaten Malang, dan Perhutani terus berupaya keras dalam penanganan pemadaman kebakaran hutan lindung yang terjadi di lereng Gunung Kawi.

Dalam upaya bersama pemadaman, juga telah dilaksanakan apel keberangkatan personel di lapangan Dusun Precet, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Menurut dia, apel gabungan ini merupakan gelombang kedua dalam upaya pemadaman kebakaran hutan.

Mereka menggantikan regu pertama yang telah berada di titik sebelumnya. Adapun setiap tim terdiri atas tujuh personel gabungan yang berupaya memadamkan api di titik koordinat yang sudah diketahui.

Taufik menyebut, upaya bersama ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian, relawan, BPBD Kabupaten Malang, dan Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan lindung. "Kemudian juga termasuk untuk mengatasi ancaman kebakaran yang dapat merugikan ekosistem dan lingkungan sekitar," ujarnya.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan adanya kebakaran hutan kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat diambil. Diharapkan upaya bersama ini membuahkan hasil yang maksimal sehingga kebakaran segera dapat diatasi dengan baik.

 
Berita Terpopuler