Mahfud: Prabowo-Gibran Silakan Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres

Soal kecurigaan terhadap hakim, diserahkan ke tim Majelis Kehormatan.

AP Photo/Dita Alangkara
Vice presidential candidate who is also Indonesia
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengabulkan gugatan terkait usia maksimal calon presiden (capres). Mahfud menegaskan, putusan tersebut final dan mengikat.

Dengan begitu, Prabowo Subianto yang sudah berumur 72 tahun pun tetap bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal capres. Termasuk memasangkannya dengan Gibran Rakabuming Raka.

"Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh," ujar Mahfud di M Bloc Space, Jakarta, Senin (23/10/2023).

"Karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh. Itu kan putusan MK," ujarnya menambahkan.

Baca Juga

Namun soal tepat atau tidaknya putusan MK, menurutnya itu hal yang lain. Jika memang ada kontroversi di baliknya, ia tetap menegaskan bahwa putusan tersebut final dan mengikat.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja. Ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti. Kita serahkan ke tim Majelis Kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," ujar Mahfud.

"Tapi putusannya itu sendiri final bahwa Pak Prabowo umur 70 tahun lebih boleh ikut menjadi calon presiden," ujar bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Ganjar Pranowo itu menambahkan.

MK menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).

Pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d...

MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Usman.

Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Pemohon juga meminta supaya MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler