Kasus Mobil Ferrari Tabrak Lima Kendaraan di Jalan Sudirman Berakhir Damai

Polisi mengaku masih mendalami apakah pengemudi Ferrari dalam keadaan mabuk.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29 tahun) yang menabrak lima mobil di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, berakhir damai. Tersangka RAS siap bertanggungjawab atas kecelakaan yang ditimbulkannya pada Ahad (8/10/2023) pukul 03.30 WIB. Hal ini disampaikan oleh salah satu korban bernama Danang Prasetyo (27 tahun).

"(Tersangka RAS) enggak ditahan, karena kita para korban berdamai secara kekeluargaan," ujar Danang kepada awak media di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Dengan demikian, kata Danang, semua kerugian yang dialami para korban ditanggung oleh tersangka RAS. Kata dia, RAS bukan seorang pejabat tapi pengusahan dari Surabaya, Jawa Timur. Pada saat kecelakaan terjadi tersangka RAS mengendarai mobil Ferrari-nya bersama istrinya.

"Untuk si penanggung jawab minta saya untuk ketemu di sini (Kantor Subdit Gakkum Pancoran) untuk proses penggantian unit (motor) karena dari pihak si penanggung jawab ini sudah tanggungjawab dari rumah sakit motor korban pun juga semua dia tanggungjawab semua," tegas Danang.

Dalam kesempatan itu, Danang menduga kuat jika RAS dalam pengaruh alkohol saat mengendari mobil Ferrari-nya. Hal itu diketahui dari bau alkohol dari mulutnya. Ditambah, sebelum kecelakaan terjadi, tersangka RAS mengaku baru saja bertolak dari sebuah klub malam di wilayah Jakarta.

“Penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan, lalu ada DJ yang dari luar (negeri) ke sini, akhirnya dia nonton ke klub, gitu," tegas Danang.

Tersangka mengaku mengantuk...

Baca Juga

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan hasil dari pemeriksaan RAS mengaku mengantuk saat mengendarai mobil Ferrari dengan kecepatan 100 km/jam. Namun untuk dugaan bahwa yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol masih didalami.

“Saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Itu mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam. (Keadaan mabuk) Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut,” terang Jhoni Eka Putra.

Kendati demikian, RAS tetap dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menabrak lima kendaraan tersebut. Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Iya (dijadikan tersangka). Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas),” ujar Jhoni Eka Putra.

 
Berita Terpopuler