Bea Cukai Sita Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel dan Kalteng

Semua barang bukti yang disita telah dimusnahkan dan disisihkan untuk pembuktian.

Republika/Bowo Pribadi
Ilustrasi.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan menyita sebanyak 5.991.658 batang rokok ilegal hasil operasi penindakan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah selama periode September 2023.

"Nilai barang yang disita sekitar Rp6.249.603.835 dengan kerugian negara mencapai Rp4.168.383.117," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagsel Taufik Ismail di Banjarmasin, Jumat (6/10/2023).

Taufik merinci dalam penindakan barang kena cukai ilegal itu terdiri atas hasil sitaan Kanwil DJBC Kalbagsel sebanyak 2.150.610 batang, kemudian jajaran di bawahnya seperti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin 2.136.928 batang, KPPBC Sampit 446.520 batang, KPPBC Pangkalan Bun 403.160 batang, KPPBC Palangka Raya 265.840 batang, dan KPPBC Kotabaru 588.600 batang.

Semua barang bukti yang disita telah dimusnahkan dan disisihkan sebagian kecil untuk pembuktian di persidangan. "Beberapa kasus sudah dikirim berkasnya ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut guna menjerat pidana pelakunya," ujarnya.

Penindakan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai, baik dalam operasi pasar rutin hingga operasi khusus yang melibatkan satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel maupun dalam skala nasional melalui Gempur Rokok Ilegal.

"Mari kita berantas rokok ilegal untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mengawal penerimaan negara dari barang kena cukai," katanya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler