Kasus Perundungan Anak di Kuningan, Ini Motifnya Kata Polisi

Baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.

(ILUSTRASI) Penganiayaan.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Jajaran Polres Kuningan, Jawa Barat, masih menangani kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut mendapat perhatian setelah videonya viral di media sosial maupun grup WhatsApp.

Baca Juga

Polres Kuningan mengabarkan kasus tersebut terjadi di sebuah kebun bambu wilayah Kecamatan Cigugur pada 21 September 2023. Sementara rekaman videonya viral pada Ahad (1/10/2023). Terduga pelakunya disebut berusia 17 tahun. Adapun korbannya berusia 12 tahun.

Terduga pelaku sudah dimintai keterangan oleh jajaran Polres Kuningan pada Senin (2/10/2023). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena merasa kesal dan tersinggung. 

Pasalnya, ketika bermain, pelaku disebut mendapat perkataan kasar dari korban, yang disampaikan dengan nada tinggi. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat beberapa kali memukuli korban. Sementara korban berusaha menutupi kepala dengan tangannya sambil berteriak meminta ampun. Tak hanya memukul, pelaku juga terlihat sempat menginjak kepala korban.

Anggi mengatakan, pihaknya menangani kasus tersebut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak di bawah umur. “Kami tangani secara profesional,” ujar dia kepada Republika, Selasa (3/10/2023).

 

 
Berita Terpopuler