Ditolak PKS dan Diberi Catatan Demokrat, Revisi UU IKN Disahkan DPR

Fraksi PKS dengan tegas menolak Revisi UU IKN disetujui sebagai Undang-undang.

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi sejumlah menteri berbincang dengan Chairman Vasanta Group Agnus Suryadi (ketiga kanan) saat peletakan batu pertama atau groundbreaking Hotel Vasanta di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). Hotel Vasanta menjadi hotel kedua yang dibangun di kawasan IKN.
Rep: Fauziah Mursid Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). RUU tentang IKN yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi pimpinan sidang menanyakan kepada para anggota rapat paripurna sebelum mengesahkan Revisi UU IKN.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang  Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Sufmi pada peserta Rapat Paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Tidak lama setelah itu, mayoritas anggota yang hadir menjawab "setuju".

Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan Revisi Perubahan UU IKN di hadapan Rapat Paripurna, yakni sebanyak tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan DPD RI menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. 

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, yakni pembahasan UU IKN terlalu cepat dan kinerja Badan Otoritas IKN yang belum efektif, tetapi dengan perubahan UU IKN justru makin memberi keleluasaan bagi badan tersebut. Sementara fraksi PKS dengan tegas menolak Revisi UU IKN disetujui sebagai Undang-undang.

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, pengesahan Revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum dan mengakselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta penyelenggaraan pemerintahah daerah khusus IKN secara efisien, optimal, akuntabel dan berkelanjutan.

Mewakili Presiden Joko Widodo, Suharso menyampaikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) oleh Pemerintah merupakan salah strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui orientasi pembangunan yang Indonesiasentris.

"Ibu Kota Negara (IKN) akan menjadi mesin penggerak ekonomi baru di Indonesia dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik dan menempatkan Indonesia lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia dan inovasi teknologi," ujar Suharso.

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga diharapkan dapat menjadi contoh dan acuan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan yang didorong dalam penerapan teknologi terkini tidak hanya di Indonesia tetapi di kota-kota dunia.

"Visi kota dunia untuk semua, tidak hanya menggambarkan masyarakat yang menghuni di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetapi juta mempertahankan serta memulihkan kondisi lingkungan di IKN Nusantara beserta keanekaragaman hayati," ujar Suharso.

UU IKN Digugat - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler