AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Enam Bulan Penjara

Majelis hakim memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pengancaman.

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023). Majelis Hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp53 juta dengan subsider kurungan satu bulan.

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023). Majelis Hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp53 juta dengan subsider kurungan satu bulan.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (26/9/2023).

Majelis hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp 53 juta dengan subsider kurungan satu bulan.  

 
Berita Terpopuler