Soal Revisi Permendag 50/2020, Menkominfo: Lindungi UMKM

Tugas Kemenkominfo mengatur sistem perdagangan secara adil.

Republika/Dessy Suciati Saputri
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menkominfo Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, negara harus memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM yang terdampak platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok Shop. Tugas Kemenkominfo, kata dia, mengatur sistem perdagangan secara adil.

Baca Juga

"Jadi negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair jangan barang di sana banting harga murah kita klenger," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Selain itu, Budi juga tak ingin kedaulatan data di Indonesia digunakan sebebasnya oleh platform social e-commerce tersebut.

"Kedua adalah bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena kalau kalau algoritmanya sudah sosial media, nanti e-commerce nanti fintech, nanti pinjol dll, ini kan semua platform akan ekspansi berbagai jenis," ujarnya.

Karena itu, pemerintah mengatur keberadaan platform media sosial dan e-commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Sosial media, kata dia, tidak boleh digunakan untuk e-commerce atau kebutuhan perdagangan.

"Sebenernya ini tengah-tengah antara sosial media dan e-commerce. Jadi platform media sosial tidak boleh berlaku bertindak sebagai platform e-commerce itu aja intinya," ungkap Budi.

Sementara menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar platform sosial media dan e-commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.

"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antre banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten.

Karena itu, pemerintah merevisi....

 

Karena itu, lanjutnya, pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan sosial media dan e-commerce.

"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.

Teten menjelaskan, melalui revisi ini, pemerintah ingin mengatur platform e-commerce serta produk-produk impor. Sebab, produk-produk impor tersebut dijual dengan sangat murah melalui platform global.

"Jadi tadi ada tiga hal yang kita bahas yang pertama bagaimana mengatur platform, yang kedua bagaimana mengatur arus masuk barang. Karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline. Tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global," kata dia.

Selain itu, pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara sistem offline dan online. Sebab selama ini perdagangan offline sudah diatur secara ketat.

"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat, di online masih bebas," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor melalui e-commerce minimal senilai 100 dolar AS.

 

 
Berita Terpopuler