Polisi Ungkap Modus Oknum Guru SD di Bogor yang Lecehkan Siswinya

Oknum guru tersebut diduga sudah melakukan pelecehan sejak Desember 2022.

Republika/Shabrina Zakaria
Oknum guru SD negeri di Kota Bogor, berinisial BBS (30 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota terkait kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi di sekolahnya.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Oknum guru salah satu SD negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial BBS (30 tahun), diringkus polisi terkait kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga sudah melakukan tindakan pelecehan itu sejak Desember 2022.

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku melakukan pelecehan atau pencabulan, tidak sampai terjadi persetubuhan. “Di sini tidak ada persetubuhan. Pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktivitas si anak,” kata Rizka, Selasa (12/9/2023).

Sejauh ini, menurut Rizka, ada delapan orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban oknum guru tersebut. Empat korban disebut sudah dimintai keterangan dan menjalani visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diduga menyentuh alat vital korban. “Kita masih pendalaman. Tapi, hasil pemeriksaan, ada yang (dilecehkan) lebih dari satu kali. Jadi, ada korban yang lebih dari satu kali,” ujarnya.

Tersangka disebut sudah bekerja sekitar lima tahun di SD negeri itu. Statusnya saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rizka mengatakan, tersangka bertugas sebagai wali kelas lima, yang mengajar sejumlah mata pelajaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Rizka, diduga ada siswi kelas enam yang juga menjadi korban tersangka sebelumnya. Oknum guru tersebut diduga terakhir kali melakukan tindak pelecehan pada Mei 2023.

Rizka mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk soal motif oknum guru tersebut. “Tapi, menurut keterangan dia (tersangka), yang bersangkutan merasa khilaf untuk melakukan perlakuan tersebut,” kata Rizka.

Pendampingan

Rizka mengatakan, penyidik masih akan meminta keterangan sejumlah siswi yang diduga menjadi korban. Dari delapan laporan yang masuk, empat korban sudah dimintai keterangan. “Informasi tambahan bahwa ada empat korban lagi yang kami terima untuk kami lakukan pemeriksaan. Namun, belum dapat kita lakukan pemeriksaan karena kita perlu pendampingan,” ujar dia.

 

 

Untuk meminta keterangan dari korban, Rizka mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. Menurut dia, polisi juga terus berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mengusut kasus tersebut. Termasuk kemungkinan ada korban lainnya. 

“Juga apabila ada korban lain yang belum melaporkan kepada sekolah atau penyidik. Tapi, kita juga selalu memberikan pemahaman bahwa dalam pemeriksaan kita meminimalkan aspek traumatis kepada korban,” ujar Rizka.

Ancaman hukuman

Kepala sekolah, tempat oknum guru itu mengajar, sebelumnya mengatakan, dugaan pelecehan terungkap setelah ada salah satu anak yang bercerita kepada orang tuanya. “Kalau tidak ada satu anak yang bicara, mungkin akan tutup mulut terus,” kata dia kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, orang tua korban lantas melapor kepada pihak sekolah. Pihak sekolah lantas berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor karena status oknum guru tersebut merupakan PPPK. Pihak sekolah kemudian merumahkan oknum guru itu. “Saya enggak bisa berhentiin, bukan wewenang saya,” ujar kepala sekolah.

Jajaran Polresta Bogor Kota menindaklanjuti laporan soal dugaan pelecehan siswi SD itu. “Kita tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban-korban yang lainnya,” kata Rizka.

Berbekal alat bukti yang dinilai cukup, polisi kemudian menangkap oknum guru berinisial BBS itu pada Senin (11/9/2023) malam saat tengah dalam perjalanan. “Untuk menghindarkan perbuatan terulang,” kata Rizka.

Rizka mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga, yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” kata Rizka.

 
Berita Terpopuler