JPU KPK: Rafael Alun dan Istri Bangun Perusahaan untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK sebut Rafael dan istri membuat perusahaan untuk menerima gratifikasi.

Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersiap mengikuti sidang. JPU KPK sebut Rafael dan istri membuat perusahaan untuk menerima gratifikasi.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Bahkan istri Rafael disebut ikut menerima uang haram tersebut. 

Baca Juga

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023). Agenda sidang kali ini berupa pembacaan surat dakwaan terhadap Rafael oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tersebut. 

Wawan membeberkan uang gratifikasi diterima lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael ikut disebut dalam dakwaan menerima uang tersebut.

Rafael mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dengan menempatkan Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. Gangsar merupakan adik dari Ernie. 

Rafael turut mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris. Adapun bidang usaha PT Bukit Hijau ialah pembangunan dan konstruksi.

Selanjutnya, PT ARME didirikan dengan Ernie sebagai Komisaris Utama. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek di sektor jasa terkecuali dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, PT ARME tetap melayani klien sebagai konsultan pajak. 

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Wawan mengungkapkan Rafael dan istrinya membuat perusahaan guna memperoleh keuntungan lewat pemeriksaan wajib pajak. Penerimaan gratifikasi tercatat dimulai sejak 15 Mei 2002.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," ujar Wawan.

Wawan juga menyatakan penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, Wawan meyakini gratifikasi itu wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," ujar Wawan.

Atas penerimaan gratifikasi ini, Rafael didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 
Berita Terpopuler