Sidang Perdana Rafael Alun Digelar Hari Ini

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Rafael Alun digelar di hari ini.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Rafael Alun digelar di hari ini.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo diagendakan menghadiri sidang perdana pada Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ayah dari Mario Dandy itu terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Sidang ini diagendakan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro 1 PN Jakpus. Sidang tersebut akan diisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Rabu 30 Agustus 2023. Agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Perkara Rafael teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. Adapun susunan Majelis Hakim perkara tersebut terdiri dari Suparman Nyompa, Panji Surono, dan Jaini Basir. 

Dalam berkas perkara Rafael, penyidik KPK masih menebalkan sangkaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. KPK juga meyakini Rafael melakukan TPPU sepanjang 2011 sampai dengan 2023 dengan total Rp26 miliar, dan 2 juta dolar Singapura, serta 937 ribu dolar AS. 

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pada Rabu (10/5/2023). Terungkapnya kasus Rafael ini usai peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh putranya terhadap korban anak. Publik sendiri yang mengungkap kepemilikan harta mencurigakan milik Rafael Alun. 

KPK merespons dengan melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait sumber harta dan kekayaan Rafael. Terungkap, Rafael Alun diduga memperoleh hartanya dari sumber tindak pidana korupsi. KPK juga menyisir satu per satu kepemilikan aset-aset milik Rafael Alun.

KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dengan total Rp 150 miliar milik Rafael Alun. Kasus yang menjerat Rafael Alun diawali kasus penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap anak berinisial DO.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus 2023 di PN Jaksel menuntut Mario 12 tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp120 miliar kepada korban DO. Bila Mario tidak membayar restitusi, JPU menuntut pidana tambahan 7 tahun penjara.

 
Berita Terpopuler