Sidang BTS 4G Periksa 12 Saksi dari Perusahaan Pemenang Tender

Sidang BTS 4G akan memeriksa sebanyak 12 saksi dari perusahaan pemenang tender.

Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang korupsi BTS 4G. Sidang BTS 4G akan memeriksa sebanyak 12 saksi dari perusahaan pemenang tender.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Selasa (29/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merupakan petinggi dari perusahaan yang menjadi konsorsium pemenang tender proyek BTS 4G.

Baca Juga

"Berapa orang bapak saksi yang dihadirkan?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri saat memulai sidang tersebut. 

"Izin ada 12 orang saksi yang mulia," jawab JPU. 

Ke-12 orang saksi ini tak semuanya berasal dari perusahaan yang sama. Kesamaan mereka ialah sesama perusahaan pemenang tender proyek BTS 4G. Berikut ini daftar 12 orang saksi yang diperiksa dalam persidangan pada hari ini:

1. Marlon Maruap Panjaitan - fulfilment responsibility of integrity account PT huawei tech investment

2. Arya Damar -  Dirut PT Lintasarta

3. Alfi Asman - Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta 

4. Ginandjar - Direktur Komersial PT Lintasarta 

5. Zulfi Hadi - Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta 

6. Perry Rimanda -  Senior Manajer BAKTI proyek BTS PT Lintasarta  

7. Edward Simond - Senior Manajer Sales PT Aplikanusa Lintasarta 

8. Bambang Iswanto - Dirut PT Surya Energi Indotama)

9. Yudistira Priatna - General Manajer Logistik PT Surya Energi Indotama

10.Rohadi - Direktur PT Bintang Komunikasi Utama 

11.Irwan - Direktur PT Jig Nusantara Persada

12.Bayu Arriano - Direktur PT Sarana Global Indonesia

Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Berita Terpopuler