Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Siap Didenda Rp 50 Juta

Kota Tangerang melarang membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai aturan teknis dengan ancaman denda Rp 50 juta atau pidana enam bulan.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin di antaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan jika melanggar denda Rp50 juta. “Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 bagi setiap individu,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

Sementara itu, tiga poin lainnya di Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat," katanya.

Selain itu, Wali Kota juga mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita. Masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik," katanya.

 
Berita Terpopuler