Legislator Usul ke Pemprov DKI: Larang Semua PNS Bawa Kendaraan Pribadi

Ide Pj Heru mengurangi polusi udara dengan berganti ke kendaraan listrik tak efektif.

Republika/Eva Rianti
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melarang penggunaan kendaraan pribadi oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dia menyentil Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono agar menerapkan penggunaan transportasi publik ke PNS, bukan semata masyarakat.

"Kalau bisa semua ASN tidak membawa kendaraan, kita uji coba saja dulu. Jangan kita minta masyarakat umum untuk jangan bawa kendaraan, tapi kita tidak menginstruksikan kepada PNS untuk tidak membawa kendaraan. Saya pikir adil lah kalau Pj (Penjabat) Gubernur," kata Ida di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Kebijakan itu merespons pencemaran udara di Jakarta yang kian parah. Para PNS nantinya bisa memanfaatkan sejumlah transportasi publik dalam bermobilitas. Di antaranya, menggunakan bus Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, atau pun bersepeda.

Dengan begitu, penggunaan kendaraan pribadi pun bisa diminimalisasi sehingga berdampak pada tingkat polusi. Saat disinggung mengenai adanya imbauan bagi PNS eselon IV untuk beralih ke kendaraan listrik, Ida menilai, hal itu kurang efektif.

Pasalnya, tidak ada anggaran khusus pula untuk hal itu, sehingga akan memberatkan para PNS tersebut. "Bicara PNS harus beli listrik, kita evaluasi lagi, apakah mereka mampu beli, jangan paksa beli, kalau mereka sampai berhutang mencekik leher kan kasihan. Tapi yang benar sih bahwa mereka tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," jelas politikus PDIP tersebut.

Meski begitu, Ida mengakui, hingga kini kondisi kapabilitas transportasi publik di Jakarta masih harus terus ditingkatkan. Dia menilai, masih banyak kekurangan dalam melayani para pengguna transportasi umum terutama dari segi fasilitas sarana dan prasarana.

"Kalau bicara kurang, pastinya kurang. Kan berbagai cara sedang dilakukan. Saya ingin mengajak warga kalau jarak 500 meter atau satu kilometer, mari biasakan jalan kaki untuk sementara ini untuk mengurangi polusi udara," tutur Ida.

Gage 24 jam...

Ida juga mengusulkan agar kebijakan ganjil-genap (gage) dapat diberlakukan lebih maksimal hingga selama 24 jam setiap hari. Hal itu dinilai sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta yang saat ini kian buruk.

Ida mengatakan, setiap tahunnya memang selalu ada polusi udara, terutama pada saat musim kemarau. Namun, untuk saat ini, memang kondisi kemaraunya panjang sehingga lebih ekstrem. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya yang lebih maksimal, diantaranya pemberlakuan gage nonsetop.

"Ganjil-genap kan sekarang ini berlaku hanya jam 10 pagi, nah untuk menghadapi cuaca seperti ini saya pikir bisa 24 jam loh diberlakukan. Karena kita mengurangi betul polusi," kata Ida.

Menurut dia, pemaksimalan kebijakan gage itu bisa dilakukan seiring dengan diterapkannya berbagai kebijakan dalam upaya pengendalian polusi udara. Seperti kebijakan work from home (WFH) yang mulai diberlakukan Senin (21/8/2023) atau penilangan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi yang akan diuji coba mulai Jumat (25/8/2023).

"Mana yang lebih cepat dilakukan, memang harapan saya pemda segera mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil sekali mengurangi polusi, segera dilakukan gage berlaku 24 jam," ucap Ida.

 
Berita Terpopuler