Bareskrim Bantah Kriminalisasi, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Ketidakberesan Penyidikan

Bareskrim menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut Taspen.

Republika/Thoudy Badai
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin menjadi tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Rep: Bambang Noroyono, Antara Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri membantah penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak sebagai kriminalisasi terhadap pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yushua Hutabarat tersebut. Kepala Biro Penerangan dan Masyarakata (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan, status hukum Kamaruddin adalah proses penyidikan atas pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong.

Baca Juga

Laporan terhadap Kamaruddin tersebut, kata Ramadhan dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih sejak 5 September 2022 lalu.

“Kami sampaikan bahwa, tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Jadi bila ada yang menyampaikan ini kriminalisasi, kami sampaikan, tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor (Kamaruddin),” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Kamaruddin, pada Senin (14/8/2023) sudah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Ramadhan menerangkan, Kamaruddin diperiksa selama 10 jam di Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri sejak pukul 11 siang, sampai sembilan malam.

Dari pemeriksaan tersebut, Ramadhan mengatakan, penyidik memutuskan untuk tak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin. “Yang bersangkutan (Kamaruddin), tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan, KS (Kamaruddin) kooperatif,” ujar Ramadhan.

Usai menjalani pemeriksaan malam tadi (14/8/2023), Kamaruddin menyampaikan adanya ketidakberesan proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik belum sekalipun ada melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan pelaporan yang dilakukan ASN Kosasih. Terutama, kata Kamaruddin menegaskan, saksi-saksi yang disebut-sebut dalam materi penyampaian dugaan pencemaran nama baik. 

“Saksi-saksi yang saya sebutkan belum pernah diperiksa. Dan tiba-tiba, saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kamaruddin.

Dia pun curiga, ada motivasi lain dari pengumumannya sebagai tersangka itu yang bertepatan saat Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi terhdap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/8/2023). “Jadi menurut saya, ini ada perlakuan yang sangat tidak baik terhadap saya yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri,” kata Kamaruddin.

Kok bisa saya diumumkan (sebagai tersangka) itu pada saat Ferdy Sambo didiskon hukumannya?” kata Kamaruddin, melanjutkan.

Kasus yang menjerat Kamaruddin sebagai tersangka kali ini, memang tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi kasus ini mencuat sejak September 2022 ketika Kamaruddin masih melakukan pendampingan hukum untuk Keluarga Brigadir J.

Kamaruddin, dilaporkan oleh Dirut PT Taspen ANS Kosasih ke kepolisian terkait dengan penyampaiannya di publik tentang pengelolaan dana nasabah PT Taspen Rp 300 triliun. Kamaruddin mengatakan, pengelolaan dana tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi oleh ANS Kosasih.

Bahkan Kamaruddin mengatakan, ANS Kosasih ‘memelihara’ perempuan-perempuan yang dititipkan uang untuk kegiatan bisnis dan investasi. Perempuan-perempuan tersebut, kata Kamaruddin, bahkan ada yang dinikahi siri oleh ANS Kosasih.

Kamaruddin pun berspekulasi tentang uang ratusan triliun tersebut, ada yang disiapkan untuk kebutuhan calon presiden (capres) 2024. Kamaruddin mengaku menyampaikan hal tersebut atas statusnya sebagai pengacara dari istri ANS Kosasih yang tak terima dengan perlakuan suaminya tersebut.

 

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) kemarin, mengajukan permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih. Ketua DPP AAI Palmer Situmorang meminta penyidik Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dalam hal ini AAI, untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memohon kerja sama dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI)," tegasnya.

Dia mengatakan AAI sudah bersurat kepada Bareskrim Polri dan Kapolri, serta sudah ditembuskan kepada Menko Polhukam untuk melakukan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya berharap agar institusi negara saling menghormati satu sama lain. Karena proses hukum pidana, pada pasal 17 UU No. 39 tentang HAM tahun 1999 dijelaskan, untuk bisa menemukan suatu proses keadilan harus dengan proses hukum acara yang benar," ujarnya. 

Palmer mencontohkan, ketika Kapolri memberikan keterangan kepada media bahwasannya terjadi tembak menembak di kasus Sambo, namun pada kenyataannya tidak benar. Lalu apakah Kapolri bisa dikatakan menebar hoaks dan kebencian? Apakah wartawan juga telah menyebarkan berita hoaks dan kebencian? Tidak, karena apa? Ada sumbernya.

"Begitupun kami pengacara seperti itu, kami bekerja menggunakan data klien. Jadi kalau ini dipidanakan sangat lucu, makanya saya coba meyakinkan institusi yang selama ini ikut membela juga, semoga suara organisasi didengar," ungkapnya.

Menurut dia, Kamaruddin dalam menjalankan profesinya sebagai advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata. "Di mana dalam UU Advokat, dalam menjalankan profesinya tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana," ujarnya.

Palmer melanjutkan, pihaknya sudah meminta Komisi Pengawas AAI untuk melakukan pemeriksaan kepada Kamaruddin Simanjuntak, jika ditemukan penyimpangan etika. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan diteruskan ke Dewan Kehormatan AAI.

"Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka komisi pengawas akan mengirim hasil pemeriksaan tersebut ke DPP AAI," ujarnya menjelaskan.

Palmer menambah, Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi advokat AAI. Kamaruddin sudah berkirim surat ke DPP AAI untuk dilakukan pendampingan hukum terhadapnya.

Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak sekaligus pengurus DPP AAI Johannes Raharjo mengatakan sudah menjadi kewajiban organisasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap anggota. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolri untuk menangguhkan proses pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak.

Karena, kata dia, yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran profesi adalah organisasi advokat. Johannes menambahkan, pasal yang disangkakan kepada rekannya itu adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik. Dimana kata dia, Kamaruddin bertindak dalam membela kliennya.

"Advokat harus mendapatkan hak imunitas dalam membela kliennya sesuai putusan MK No. 26 tahun 2013. Kami yakin nantinya tidak terbukti, dan yang disampaikan Kamaruddin bukan mengarah kepada seseorang," tutur Johannes.

Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs. - (Republika)

 
Berita Terpopuler