Cara Memandikan Jenazah Perempuan dalam Islam

Islam telah mengatur dengan detail bagaimana adab dalam memandikan jenazah.

ANTARA FOTO/Jojon
Cara Memandikan Jenazah Perempuan dalam Islam
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika ada seorang Muslim meninggal dunia, maka kewajiban Muslim yang masih hidup adalah memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkannya. Dalam memandikan jenazah laki-laki ataupun jenazah perempuan, Islam telah mengaturnya dengan detail bagaimana adab dalam memandikan jenazah.

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, berikut ini tata cara memandikan jenazah perempuan.

Baca Juga

Cara Memandikan Jenazah Perempuan dalam Islam

1. Jenazah perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan, kecuali dalam kondisi tertentu.

2. Perempuan yang memandikan jenazah harus memenuhi dua syarat, yakni kesalehan dan keahlian. Karena perempuan yang saleh lebih mengetahui aturan-aturan syariat sehingga ia dapat menutupi keburukan jenazah yang ia mandikan, perempuan yang saleh juga tidak akan mencela dan mengejek jenazah yang ia mandikan, serta perempuan yang saleh akan selalu menjaga rahasia dan tidak menggunjingkannya.

"Barangsiapa menutupi keburukan seorang mukmin, Allah pun akan menutupi keburukannya pada hari Kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)

"Jangan mencela orang-orang yang telah meninggal dunia karena mereka telah menerima balasan atas apa yang mereka lakukan di dunia." (HR Bukhari)

Kemudian syarat yang kedua, adalah wanita yang memiliki keahlian dalam memandikan jenazah. Karena perempuan yang mengetahui cara-cara memandikan jenazah akan melakukannya sesuai dengan sunnah Rasulullah. la akan memperlakukan jenazah dan memandikannya dengan baik.

Karena itu, Rasulullah saw memanggil Ummu Athiyyah untuk memandikan jenazah putri beliau. Ibnu Abdil Barr menegaskan bahwa Ummu Athiyyah merupakan perempuan yang memiliki keahlian dalam memandikan jenazah.

Ummu Athiyya menceritakan, bahwa Rasulullah mendatanginya ketika ia sedang memandikan jenazah putri beliau.

"Mulailah dari sebelah kanan tubuhnya dan dari anggota-anggota wudhunya. Mandikanlah tiga, lima, atau tujuh kali dengan air bercampur kembang (sidr). Pada siraman terakhir, gunakanlah kapur barus. Jika kalian telah selesai, panggillah aku.' Maka setelah selesai, kami panggil beliau. Beliau pun memberikan sarungnya dan berkata, 'Selimutilah ia dengan sarung itu."" (HR Bukhari dan Muslim).

3. Seluruh pakaian yang melekat ditubuh jenazah ditanggalkan, lalu tutupi tubuhnya dengan sehelai kain untuk menyembunyikan auratnya.

4. Melepas ikatan atau kepangan rambutnya (jika ada). “Hal itu sesuai dengan perkataan ummu Athiyya, “Mereka melepaskan ikatan rambut putri Rasulullah saw, lalu memandikannya, lalu mengikat kembali rambutnya menjadi tiga ikatan,”

5. Perempuan yang memandikan jenazah harus melakukannya dengan lembut. Kehormatan dan hak-hak jenazah sama dengan kehormatan dan hak-hak orang yang masih hidup. Rasulullah bersabda: “Mematahkan tulang orang yang sudah mati sama dengan mematahkan tulang orang yang masih hidup,” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah).

6. Pada siraman-siraman pertama air yang digunakan adalah air bercampur kembang atau sabun.

7. Proses memandikan jenazah dimulai dari sebelah kanan tubuh jenazah dan dari anggota-anggota wudhunya, setelah didahului dengan membaca basmalah. Termasuk dalam kegiatan itu adalah membersihkan mulut jenazah. Jika dikhawatirkan air akan masuk ke perut jenazah dan menyebabkan kerusakan, maka digunakan sehelai kain basah untuk membersihkan mulut dan hidungnya.

8. Membasuh kepala jenazah dengan air bercampur kembang atau sabun dengan sebaik-baiknya. Air harus menyentuh kulit kepala, kemudian rambut jenazah disisir dengan lembut.

9. Mengguyurkan air ke tubuh jenazah sebelah kanan, dimulai dari leher hingga ujung kaki kanan.

10. Mengguyur air ke tubuh sebelah kiri jenazah dengan cara yang sama

11. Mengguyurkan air ke tubuh sebelah kiri jenazah dengan cara yang sama.

12. Memiringkan jenazah, lalu membersihkan tengkuk, punggung, dan pantatnya.

13. Menyisir rambut jenazah dan menjalinnya menjadi tiga bagian, masing-masing di sisi sebelah kanan dan kiri serta di bagian ubun-ubun. Rambut jenazah disisir ke arah belakang sesuai dengan hadits Ummu Athiyyah yang diriwayatkan oleh Bukhari.

14. Pada siraman terakhir, gunakan air bercampur kapur barus atau misk, kecuali jika jenazah itu adalah jenazah orang yang meninggal dunia dalam keadaan berihram (haji atau umrah).

15. Paling tidak, jenazah dimandikan satu kali. Batasan maksimalnya adalah hingga jenazah bersih dari segala kotoran. Tetapi, disunnahkan agar jumlahnya ganjil.

16. Perempuan yang memandikan jenazah tidak boleh menyentuh aurat jenazah dengan tangan telanjang, kecuali jika terpaksa. la harus meletakkan sehelai kain di tangannya, lalu menggunakannya untuk membersihkan aurat jenazah. Jika memandang aurat jenazah saja dilarang, maka menyentuhnya tentu lebih terlarang.

17. Pada dasarnya, memotong kuku atau rambut jenazah tidak boleh dilakukan. Tetapi, jika kuku atau rambut itu terlihat buruk dan mengganggu, maka boleh dipotong.

Memotong kuku dan rambut semasa hidup seseorang merupakan bagian dari fitrah dan sangat dianjurkan. Maka, dengan alasan-alasan tertentu, tidak ada halangan utk melakukannya setelah ia meninggal dunia.

18. Menurut sebagian ulama, setelah jenazah dimandikan, kedua kaki dan tangan jenazah diluruskan dan dibiarkan menempel di tubuhnya. Kedua kakinya, termasuk tumit dan pahanya, ditempelkan dan dirapatkan.

Setelah itu, tubuhnya dikeringkan. Sebagian ulama juga memandang perlunya perut jenazah ditekan ketika ia dimandikan agar kotoran yang ada di dalamnya bisa keluar.

 
Berita Terpopuler