KH Ate Menyoal Pertemuan di MUI Tasikmalaya dan Pemberhentiannya Selaku Ketua

KH Ate Mushodiq mempertanyakan pertemuan di MUI Kota Tasikmalaya tanpa dirinya.

Republika/ Bayu Adji P
KH Ate Mushodiq saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pondok Pesantren Raudlatul Muta
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — KH Ate Mushodiq menyoal pertemuan atau musyawarah, yang dilakukan pimpinan harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya pada Selasa (1/8/2023). Musyawarah pimpinan harian itulah yang kemudian menghasilkan rekomendasi pemberhentian KH Ate sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya.

Baca Juga

Musyawarah itu digelar dalam menyikapi polemik kehadiran dan pernyataan KH Ate Mushodiq dalam kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun. Kiai Ate menilai, musyawarah itu tidak sesuai ketentuan karena tidak melibatkan dirinya selaku ketua umum MUI Kota Tasikmalaya.

“Kalau ada kumpulan, harus yang mengundang ketua MUI. Tidak liar seperti itu. Yang bisa mengundang MUI kecamatan atau pengurus itu ketua MUI,” kata Kiai Ate, saat memberikan keterangan di Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin, Cilendek, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Rabu (9/8/2023).

Kiai Ate mengaku tidak mendapat kabar soal adanya pertemuan di Kantor MUI Kota Tasikmalaya itu. Saat hari musyawarah digelar, Kiai Ate mengaku sedang berada di Jakarta. Menurut dia, keberadaannya di Jakarta ini  juga sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya.

Namun, kemudian muncul kabar bahwa MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan pemberhentian Kiai Ate dari jabatan ketua umum. Rekomendasi hasil musyawarah itu disampaikan kepada MUI Provinsi Jabar. “Tidak sah itu undangannya. Secara prosedur, itu undangan untuk kudeta. Masa organisasi ulama ada kudeta, seperti di Libya saja,” kata Kiai Ate.

Selepas dari Jakarta, Kiai Ate kembali ke Kota Tasikmalaya untuk menghadiri kegiatan Nahdlatul Ulama (NU). Ia kemudian mendatangi Kantor MUI Provinsi Jabar di Kota Bandung yang hendak melakukan tabayun terkait kedatangan dan pernyataannya dalam kegiatan di Al-Zaytun.

Kiai Ate pun mempertanyakan keputusan dari MUI Jabar. “Dua hari dari sana, ada pemecatan. Lalu ada Plt (pelaksana tugas ketua umum MUI Kota Tasikmalaya). Itu yang ditanyakan. Saya dipilih secara demokrasi dan melalui SK MUI pusat, tapi diberhentikan oleh SK MUI Jabar dan digantikan Plt. Itu yang perlu dimusyawarahkan,” ujar Kiai Ate.

Mengacu AD/ART

MUI Jabar sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian KH Ate Mushodiq sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya masa khidmat 2018-2023, tertanggal 8 Agustus 2023. Kiai Ate mengaku sudah mengetahui salinan SK keputusan MUI Jabar itu. Namun, kata dia, salinan SK yang didapatnya itu berasal dari grup WhatsApp para ulama.

Kiai Ate, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin, mempertanyakan dasar pemberhentiannya selaku ketua umum MUI Kota Tasikmalaya. 

“Saya, selaku ketua MUI Kota Tasikmalaya, sisa waktu (masa khidmat) hanya dua bulan lagi. Jadi ketua MUI dengan cara demokrasi, melaksanakan tata tertib sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) MUI,” katanya.

 

 

Kiai Ate mengatakan, dirinya terpilih sebagai ketua umum oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, perwakilan MUI dari sepuluh kecamatan, ditambah akademisi di Kota Tasikmalaya. Pemilihan itu disebut dilakukan secara terhormat. Ia menilai, berbeda dengan cara pemberhentian dirinya saat ini.

“Dalam AD/ART pemberhentian itu karena meninggal atau mengundurkan diri. Saya masih hidup dan tidak mengundurkan sejengkal pun,” kata Kiai Ate. 

Kiai Ate menyatakan dirinya diangkat sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya melalui SK dari MUI pusat, yang ditandatangani oleh KH Ma'ruf Amin. Dalam SK itu, masa khidmatnya akan berakhir pada Oktober 2023.

Namun, ada SK pemberhentian dari MUI Jabar. Menurut Kiai Ate, SK pemberhentian tersebut dapat diperdebatkan lantaran dasarnya dinilai tak sesuai AD/ART MUI.

“Kalau saya melanggar AD/ART, saya akan menerima. Namun, kalau tidak sesuai, saya menanggapi ini. Saya tidak akan mundur sejengkal pun selama masih hidup karena tujuannya lillahi ta’ala, beribadah kepada Allah,” kata Kiai Ate.

Kiai Ate mengaku tidak menolak pemberhentiannya sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya, asalkan sesuai dengan AD/ART MUI. Saat ini, ia mengaku mencari ruang diskusi terkait keputusan dari MUI Jabar.

“Saya mah menerima lillahi ta’ala. Pemberhentian juga harus ala kiai, sopan santun, sesuai aturan ulama,” ujar Kiai Ate.

Juru bicara keluarga besar KH Ate Mushodiq, Aziz Muslim, mengatakan, pihaknya hanya ingin memberikan tanggapan atas keputusan yang telah dikeluarkan MUI Jabar. Selain itu, pihaknya masih ingin mencari ruang untuk berdialog terkait keputusan ini.

“Seandainya ini sudah final, kami akan menindaklanjuti. Namun, tindak lanjutnya tidak perlu saya omongin. Kami hanya ingin tabayun,” kata Aziz.

 
Berita Terpopuler