Politisi PDIP Usul JIS dan TIM Dikelola Pemprov DKI

Politisi PDIP mengusulkan JIS dan TIM untuk dikelola dinas di bawah Pemprov DKI.

Republika/Putra M. Akbar
Suasana Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Politisi PDIP mengusulkan JIS dan TIM untuk dikelola dinas di bawah Pemprov DKI.
Rep: Eva Rianti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengusulkan agar Jakarta International Stadium (JIS) dan Taman Ismail Marzuki (TIM) dikelola oleh dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu menyusul munculnya polemik mengenai pengelolaan JIS dan TIM. 

Baca Juga

Gilbert menjelaskan, dalam pengelolaan JIS dan TIM diperlukan operasional biaya perawatan yang tidak kecil. Sehingga menurutnya, sebaiknya biaya perawatan menggunakan APBD agar tidak menjadi beban bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Diketahui JIS dan TIM merupakan dua fasilitas publik yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

"JIS itu bisa dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga. Sedangkan, untuk TIM bisa dikelola Dinas Kebudayaan maupun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pendidikan," kata Gilbert dalam keterangannya, dikutip Senin (7/8/2023). 

Gilbert mengatakan, jika kedua fasilitas tersebut dikelola operasionalnya oleh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta, ada kemudahan dalam memutuskan peruntukan fasilitasnya, berupa komersil atau bukan. Nantinya peruntukan untuk komersil akan dibedakan harganya dengan peruntukan untuk kegiatan masyarakat. 

"Melalui konsep ini kita berharap TIM bisa semakin hidup untuk kegiatan seniman dan budayawan. Sementara, lapangan latih JIS bisa lebih banyak digunakan masyarakat," ujar dia. 

Lebih lanjut, anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta tersebut berpendapat, BUMD seperti PT Jakpro sebaiknya diberi tugas hanya pada aspek pembangunan saja. Tidak sampai pengelolaan operasionalnya. 

Pasalnya, jika dilanjutkan untuk pengelolaan dengan biaya operasional yang besar, hal itu akan menyulitkannya dalam memberikan dividen. Hal itu lantaran dengan berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), PT Jakpro dibebankan pada keharusan berorientasi memperoleh keuntungan atau profit.

 
Berita Terpopuler