Eks Dirut Transjakarta Ditelikung Penyelewengan Bansos Beras

Banyak pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi bansos beras.

Foto : MgRol111
Ilustrasi Korupsi
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi bansos beras Covid-19. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri atas sejumlah pimpinan PT Bhanda Ghara Reksa Persero (BGR) dan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Baca Juga

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan KPK sejak 2021, dengan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak. Namun baru menjadi perhatian publik, setelah KPK meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak BGR maupun PTP.  Dari pihak BGR adalah Kuncoro Wibowo (eks Dirut BGR) yang sedang menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta, BS, dan AC . Sedang dari pihak PTP ada inisial RR, RC, dan IW.

Untuk mengetahui lebih mendalam kasus ini, Republika.co.id berhasil menemui Kuncoro Wibowo,  yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Utama BGR Persero. Dalam pertemuan di kawasan Blok M itu, Kuncoro yang akhirnya mundur dari jabatan terakhirnya sebagai Dirut Transjakarta ini, memaparkan lika-liku perjalanan kasus bansos beras tersebut.

Kasus ini berawal dari adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan Bansos beras kepada masyarakat , yang saat itu sedang menghadapi pandemi Covid-19.  Namun dalam pelaksanaannya KPK menduga adanya penyelewengan dana.

Pelaksanaan proyek ini dimulai dari pelaksanaan tender yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencari lembaga yang akan melaksanakan penyaluran bansos beras dari Bulog ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Tender bansos beras di Kemensos digawangi pejabat Kemensos berinisial BSg dan IS. Peserta tender awalnya diikuti di antaranya PT DNR, PT Pos, dan BGR.

Dalam tender itu pemenangnya adalah PT DNR dan BGR. PT DNR memenangkan tender bansos di Indonesia Timur, sedangkan BGR menyalurkan bansos di Indonesia Barat.

Namun kemenangan BGR dalam proyek ini, Kuncoro merasa sudah banyak kejanggalan. Di antaranya, adanya PTP yang diduga sejak awal ditempelkan sebagai konsultan pendamping BGR.

Keikutsertaan BGR dalam tender bansos beras Covid-19, menurut Kuncoro, dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Akses infomasi dan dokumen-dokumen sengaja tidak diinformasikan kepada Dirut BGR.

Bahkan sebelum memenangkan tender, beberapakali ada surat menyurat antara BSg dengan Direktur BGR berinisial BS yang tidak dilaporkan kepada Kuncoro. Di antaranya, pada 4 Agustus 2020, BSg mengirim surat undangan kepada BS sebagai wakil dari BGR Persero untuk menyusun RAB pengiriman beras bansos.

“BS dan timnya jika mengirim surat atas nama BGR ke Kemensos maupun PTP tidak sepengetahuan dan tidak ada tembusan ke saya,” kata Kuncoro.

Surat-surat yang tidak diberikan ke Kuncoro akhirnya terbongkar pada 19 Agustus 2020. Bermula dari adanya pesan dari Kemensos yang di-forward ke watshapp Kuncoro. Isinya tentang adanya surat dari BSg ke Dirut BGR perihal komponen indeks biaya pengiriman.

Kuncoro menanyakan masalah itu ke BS. “Barulah setelah itu mereka memunculkan surat-surat tersebut,” kata dia.

Pada rapat direksi BGR,  27 Agustus 2020, BS melaporkan bahwa dirinya dan AC (anak buah BS) atas nama BGR mengikuti tender bansos beras di Kemensos dan berhasil memenangkannya.

“Saat itu mereka langsung menyodorkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Bansos Beras Kemensos. BS bilang begini, saya sudah menang tender di Kemensos, dengan kuantitas 200 juta kg beras. Beras itu harus dikirim dari gudang Bulog ke 5 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat), meliputi 19 provinsi di Indonesia Barat. Proyek ini harus selesai dalam waktu sekitar 2 bulan,” ungkap Kuncoro.

Nilai proyek dan penerima Bansos Beras yang harus dilaksanakan BGR. - (istimewa)

Selain itu, BS juga melaporkan dalam proyek ini, sudah ada asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejanggalan Tender di BGR

Sebelum memenangi tender di Kemensos, pada 2 September 2020, BS dan AC telah menggelar tender untuk konsultan pendamping BGR.  Proses tender di BGR ini melibatkan pejabat BGR, yaitu BS, AC, TW, JR. Sementara vendor yang mengikuti adalah PTP, AJL, MST, SJP.  Tender dimenangkan oleh PTP.

Ada dua pekerjaan yang diberikan BGR oleh Kemensos. Pertama.....

 

 

 

Ada dua pekerjaan yang diberikan BGR oleh Kemensos. Pertama, distribusi beras dari gudang Bulog ke KPM. Kedua, penyerahan biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan.

Untuk distribusi beras ditangani langsung oleh BGR. Sedangkan pekerjaan penyerahan biaya koordinasi pendamping dilakukan PTP.

Hasil tender ini dilaporkan BS pada rapat direksi, 27 Agustus 2020. Adapun alasan BS dan AC memenangkan PTP karena berpengalaman di proyek-proyek Bansos Kemensos. BS juga menjelaskan soal proyek ini penting bagi pemerintah untuk menangani Covid-19, sementara waktu penyelesaian proyek bansos hanya dua bulan. Jika gagal menyelesaikan dalam tempo yang ditentukan itu maka BGR akan dikenai penalti.

Sebelum BGR menjadi pemenang tender beras bansos, sepertinya PTP sudah tahu. Bahkan PTP seolah sudah tahu jika BGR akan melakukan tender untuk konsultan pendamping.

Ini terlihat dari adanya surat menyurat antara PTP dengan BS dan tim. PTP mengirim proposal penawaran pendamping BGR, padahal saat itu belum ada permintaan penawaran tender dari BGR.

Surat penawaran PTP yang ditujukan kepada BS - (istimewa)

 

Dan anehnya, kata Kuncoro, surat dari PTP itu isinya sama dengan surat yang dikirim BGR ke vendor-vendor peserta tender.

Tidak itu saja, JR baru mengirim surat ke seluruh vendor, pada 19 Agustus 2020. Dan ternyata dalam waktu satu hari saja, atau pada 20 Agustus 2020, seluruh vendor tersebut sudah langsung mengirimkan penawaran ke BGR.

Menariknya, RC pada 20 Agustus 2020 mengirimkan proposal ke BGR dalam jabatan sebagai direktur SJP. Tapi Oktober 2021, RC mengaku sebagai Direktur PTP.

Dugaan rekayasa semakin terlihat, setelah melihat adanya perbedaan tanggal surat yang ada di QR Code. Salah satu contohnya, surat dari JR  tentang permintaan persetujuan hasil tender kepada Kuncoro. Dalam surat fisik tertanggal 23 Agustus 2020. Namun berdasar QR Code ternyata surat itu dibuat pada 6 Oktober 2020.

Perbedaan tanggal surat di surat fisik dan surat digital - (istimewa)

 

Bahkan pengiriman surat terkait hasil tender dikirim JR kepada Kuncoro lebih dari sekali. Padahal JR bukan pejabat yang berwenang melakukan tender dan menulis surat hasil tender.

Pada proses berikutnya, BS meminta Kuncoro menandatangani dokumen Berita Acara Negosiasi (BAN). Sebelum tanda tangan, Kuncoro meminta dokumen pelengkap BAN. Di antaranya, hasil evaluasi tender, dan dokumen lainnya.

Ternyata dokumen evaluasi tendar dan dokumen lainnya tidak pernah dibuat. BS dan teman-temannya kemudian merekayasa dokumen dengan cara membuat surat dengan tanda tangan yang dibuat tanggal ke belakang (back date). Dokumen seolah sudah ada padahal sebenarnya baru dibuat setelah ada permintaan dari Kuncoro.

Rekayasa dokumen ini juga terlihat dari penandatangan dokumen oleh JR. Tanda tangan dokumen dilakukan pada 23 Agustus 2020, sementara JR baru menduduki jabatan GM pada 1 September 2020.

Penyelewengan Dana Bansos

Nilai total poyek bansos beras sebesar Rp. 326 miliar.  Dalam pengelolaannya, dana ini terbagi dua. Pertama, dana untuk pengiriman beras dari Bulog ke KPM oleh BGR sebesar Rp. 170 miliar. Kedua, dana biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan dan asistensi yang dikelola PTP sebesar Rp.156 miliar.

Hingga akhir Desember 2020, belum terlihat adanya penyimpangan dalam proyek ini. Bahkan pada 17 November 2020, BGR menerima penghargaan dari....

 

Hingga akhir Desember 2020, belum terlihat adanya penyimpangan dalam proyek ini. Bahkan pada 17 November 2020, BGR menerima penghargaan dari Mensos di kantor Kemensos terkait keberhasilan penyaluran bansos beras.

Persoalan baru mulai terungkap saat ada surat Direktur PSPKKM Kemensos kepada BGR, pada 4 Januari 2021. Surat ini terkait notisi hasil evaluasi atas penyaluran bansos beras.

Isi surat pada intinya Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP menyebutkan bahwa BGR belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai kontrak.

Surat Kemensos merujuk hasil notisi evaluasi BPKP menyebutkan menemukan potensi ketidakwajaran harga atas pengadaan jasa transporter karena terdapat komponen biaya yang tidak dilaksanakan oleh transporter. Misalnya biaya penyerahan bansos oleh pihak pendamping RT/RW/Kelurahan dan biaya koordinasi dan pendampingan.

Notisi hasil evaluasi penyaluran Bansos Beras. - (istimewa)

Namun surat Kemensos itu baru diketahui Kuncoro pada 13 April 2023, setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Saya tahu adanya surat dari Kemensos itu dari BS,” ungkap Kuncoro.

Kuncoro menyebut pekerjaan pengiriman beras dari Bulog ke KPM diselesaikannya tanpa ada masalah dan tepat waktu. Tapi yang menjadi persoalan adalah pekerjaan terkait honor pendamping RT/RW/Kelurahan diduga ada yang tidak menerima pembayaran. Padahal BGR telah menyerahkan dana ke PTP secara bertahap.

Dokumen laporan pengiriman beras bansos. - (istimewa)

Peran Kuncoro di Bansos Beras

Eks Direktur Utama BGR, Kuncoro Wibowo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.  Kuncoro mengaku banyak tidak mengetahui proses keikutsertaan BGR dalam tender bansos beras Kemensos. Ia menyebut BS dan sejumlah pejabat di BGR yang terlibat proyek ini, banyak yang sengaja memblok informasi agar dirinya tidak mengetahui.

Dalam penandatanganan dokumen BAN dan PKS, Kuncoro awalnya menolak. Penyebabnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen evaluasi tender. Ia baru menandatangani setelah semua dokumen dilengkapi oleh BS dan TW pada 8 Oktober 2020. Sampai akhirnya, belakangan Kuncoro baru tahu tenyata sebagian besar dokumen yang dibuat BS dan timnya ternyata hasil rekayasa.

Kuncoro mengaku terpaksa harus....

 

Kuncoro mengaku terpaksa harus tanda tangan karena semua dokumen sudah dilengkapi. “Saat itu saya tidak tahu kalau dokumen evaluasi tender dan dokumen lain itu direkayasa. Mereka juga mendesak saya agar segera tanda tangan karena semua direksi sudah tanda tangan, serta semua pekerjaan sudah berjalan,” kata Kuncoro.

Jika Kuncoro tidak tanda tangan maka semua pekerjaan akan berhenti. Akibatnya pemerintah bisa dipermalukan karena bansos beras ini sudah tersosialisasi, dan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.

BS menekankan pada Kuncoro soal adanya ancaman pidana jika menghambat bansos beras. Kata Kuncoro, BS menyebut adanya Perppu No 1 tahun 2020.

Kuncoro mengaku baru mengetahui semua manipulasi dokumen bansos beras, pada akhir Maret 2023, ketika menjabat sebagai Dirut Transjakarta. Bahkan Kuncoro masih menggunakan dokumen yang diserahkan ke BS saat diperiksa KPK.

“Setelah saya jadi tersangka saya lihat dan selidiki dokumen semuanya, ternyata direkayasa oleh mereka semua. Permainan mereka sangat licik, teratur, sangat rapi. Setelah saya cek dengan dokumen digital barulah ketahuan,” ungkap Kuncoro.

Proses Hukum Masih Berjalan

Menanggapi penjelasan Kuncoro tentang infomasi tender yang tidak sampai, proses tender yang janggal, maupun dugaan rekayasa dokumen, kuasa hukum BS, Wahyu Purnomo, yang dikonfimasi Republika.co.id, mengatakan hak Kuncoro untuk menyampaikan keterangan itu.

”Nanti kita lihat saja di pemeriksaan ataupun di persidangan kalau perkara ini sudah jalan. Apapun kondisi di BGR seperti apa kan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan. Ya kita belum bisa menyimpulkan yang benar seperti apa,” ungkap Wahyu.

Dijelaskannya, semua pihak masih dimintai keterangan. Dan keterangan mereka ada yang sama namun juga ada yang berbeda. ”Baiknya kita tunggu saja nanti sampai bisa dibuktikan di persidangan, keterangan siapa yang benar. Monggo-monggo saja kalau ada yang membuat keterangan seperti itu,” kata Wahyu.

Jika nanti sudah masuk ke persidangan, kata Wahyu, akan ada saksi dan dokumen yang akan membuktikan kebenaran pernyataan pihak-pihak tersebut. ”Kita tidak bisa membenarkan atau menyalahkan karena sama-sama menunggu proses yang masih berjalan,” jelas Wahyu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan proses penyelidikan kasus ini masih berjalan. Ali mengaku belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal memanggil Kuncoro untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. "Nanti akan diinfokan lebih lanjut bila sudah dibutuhkan keterangannya (Kuncoro)," ujar Ali.

Ali juga belum dapat membeberkan identitas maupun kemungkinan adanya keterlibatan oknum di Kemensos dalam dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut. Namun, ia menyebut, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini didasari atas kecukupan alat bukti.

"Siapapun bila ditemukan alat bukti yang cukup, pasti ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini KPK masih terus dalami keterlibatan pihak-pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan analisis alat bukti yang sudah KPK miliki saat ini," ungkap Ali.

 
Berita Terpopuler