BBKSDA Jabar Telusuri Penyebab Kematian Anak Harimau Benggala Peliharaan Alshad Ahmad

Anak harimau benggala peliharaan Alshad Ahmad mati.

Tangkapan layar
Influencer Alshad Ahmad mengunggah kabar kematian anak harimau benggala peliharaannya di Instagram.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat tengah mencari penyebab kematian anak harimau benggala yang dipelihara oleh influencer Alshad Ahmad. Mereka pun tengah mengkaji dan evaluasi izin penangkaran satwa di kediaman Alshad.

"Pekan ini, sesuai perintah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, kami sedang melakukan evaluasi bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan," ucap Koordinator Humas BBKSDA Jabar Eri Mildrayana saat dikonfirmasi, Ahad (30/7/2023).

Setelah evaluasi tuntas dilakukan, ia mengatakan langsung akan disampaikan kepada publik. "Mohon bersabar sampai hasil evaluasi tuntas, nanti akan disampaikan pimpinan ke publik," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala BBKSDA Jabar Irawan Aasad mengatakan sudah terjun ke kediaman Alshad untuk mengecek dan mengetahui penyebab kematian anak harimau benggala. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan.

"Karena kami bukan ahlinya, mengetahui penyebabnya apa bersama dengan dokter hewan dicek, dibedah, dan segala macam," kata dia.

Baca Juga

Irawan mengatakan sampel dikirim ke pusat laboratorium primata di kampus IPB University, Bogor. Sejauh ini hasilnya belum keluar dan masih dinanti.

"Sampai sekarang belum keluar. Kami menunggu hasilnya itu, itu apa penyebabnya karena ini kan anak harimau ya," kata dia.

Irawan mengatakan BBKSDA mendapatkan data bahwa total terdapat enam anak harimau yang mati. Para pengelola seharusnya melaporkan izin kelahiran dan kematian.

Irawan menuturkan, lembaga, perorangan, atau korporasi dapat memiliki izin memelihara satwa. Namun, ia mengaku akan melakukan evaluasi dan mengecek seluruh persyaratan yamg ada.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dalam akhir pekan ini KLHK menurunkan tim secara lengkap untuk menilai dan mengevaluasi ke penangkar tersebut. Jadi kan ada dua otoritas di sini yang pertama adalah otoritas ilmiah, yakni BRIN, dia sebagai otoritas ilmiah, sementara tim yang kedua adalah kami dari KLHK Direktur Jenderal KSDAE sebagai otoritas pengelola," kata dia.

 
Berita Terpopuler