Baznas Indramayu tak Pernah Terima Setoran dan Laporan Zakat dari Al Zaytun

Baznas Indramayu pun sampai hari ini belum pernah membentuk UPZ di Mahad Al Zaytun.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu memastikan tidak pernah menerima setoran dan laporan zakat dari Mahad Al-Zaytun Indramayu.

Baca Juga

Ketua Baznas Kabupaten Indramayu Aspuri menjelaskan dalam penyetoran maupun pelaporan zakat, ia menerapkan sistem on balance sheet maupun off balance sheet. Dalam on balance sheet, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bentukan Baznas, menyetorkan apa yang mereka dapatkan/kumpulkan.

Selain itu, UPZ juga sekaligus memberikan laporan mengenai setoran tersebut. Sedangkan dalam sistem off balance sheet, Baznas hanya menerima laporan tertulisnya saja dan tidak menerima setoran zakat. Untuk pengelolaan zakat tersebut, dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau badan-badan lain yang mengelola tentang zakat.

 

"Untuk Al Zaytun, sampai hari ini, baik on balance sheet maupun off balance sheet, tidak masuk ke Baznas Kabupaten Indramayu, sampai sekarang. Jadi pengelolaannya, mereka yang tahu," kata Aspuri, Selasa (25/7/2023).

 

Aspuri menambahkan, Baznas Indramayu pun sampai hari ini belum pernah membentuk UPZ di Mahad Al Zaytun. Selain itu, dari pihak Al Zaytun juga belum pernah mengusulkan pembentukan UPZ di lingkungan mereka kepada Baznas Indramayu.

 

"Jadi, selain Al Zaytunnya belum pernah mengusulkan pembentukan UPZ, Baznas pun tidak pernah membentuk dan mengeluarkan SK untuk pembentukan UPZ di Al Zaytun," kata Aspuri.

Aspuri mengaku tidak mengetahui kemungkinan Al Zaytun...

 

 

Aspuri mengaku tidak mengetahui kemungkinan Al Zaytun memiliki LAZ sendiri. Pasalnya, hal itu diluar kewenangan Baznas.

Untuk pembentukan LAZ, disebutkan harus sepengetahuan Kementerian Agama. Selain itu, bisa juga LAZ tersebut ‘menempel’ pada sebuah ormas, dimana perizinannya dari ormas yang ada di Pusat.

"Kalau Baznas, satu-satunya turunan dibawahnya adalah UPZ," jelas Aspuri.

Pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak, dan shodaqoh.

Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM), ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin (17/7/2023). Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin menjelaskan Panji Gumilang diduga melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan Infaq.

 

"Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011," kata Sayid.

 
Berita Terpopuler