Tempat Penggergajian Kayu Milik Al-Zaytun di Indramayu Disegel

Penyegelan tempat usaha penggergajian kayu Al-Zaytun itu lantaran persoalan izin.

Dok Satpol PP Indramayu
Penyegelan tempat usaha penggergajian kayu milik Ma'had Al-Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (20/7/2022).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyegel tempat usaha penggergajian kayu milik Ma’had Al-Zaytun. Tempat usaha yang disegel itu berada di wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga

Penyegelan tempat usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun itu dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu. Di tempat usaha tersebut dipasang stiker bertuliskan “Bangunan/Tempat/Kegiatan Usaha Ini Disegel/Ditutup”. 

Para pekerja yang ada di tempat penggergajian kayu itu diminta menghentikan segala aktivitasnya dan dipersilakan untuk meninggalkan lokasi. Petugas merantai dan menggembok pintu gerbang tempat penggergajian kayu itu, guna memastikan tidak ada aktivitas di sana selama masa penyegelan.

“Kami lakukan penyegelan pada Kamis, 20 Juli 2023,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso kepada awak media, Jumat (21/7/2023).

 

Tempat usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun digembok, Kamis (20/7/2022). - (Dok Satpol PP Indramayu)

 

Dalam melakukan penyegelan, Satpol PP didampingi jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu.

Teguh mengatakan, penyegelan tempat usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun itu dilakukan karena belum mengantongi izin. Ia mengeklaim pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan aturan. 

Jika memang perizinannya bermasalah, kata dia, tempat usaha siapa pun bakal ditindak tegas, termasuk yang milik Al-Zaytun, akan tetap ditindak tegas.

Teguh menilai, pihak Al-Zaytun memahami soal aturan dan hukum. Ia pun meyakini pihak Al-Zaytun bisa memahami penyegelan tempat usaha penggergajian kayu itu.

Galangan kapal

Sebelumnya, Pemkab Indramayu menyegel bangunan galangan kapal milik Ma’had Al-Zaytun. Persoalannya sama, terkait masalah perizinan. Bangunan galangan kapal itu juga berada wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, tak jauh dari tempat usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun. 

Perizinan galangan kapal juga bermasalah ...

 

Penyegelan bangunan galangan kapal Al-Zaytun itu dilakukan sejak 2022. Teguh Budiarso sebelumnya menjelaskan, pihak Al-Zaytun diminta menghentikan sementara aktivitas di galangan kapal tersebut setelah dilakukan penyegelan. “Sementara berhenti,” kata dia.

Galangan kapal Al-Zaytun itu berlokasi di sisi sebelah kiri jalur pantai utara (pantura) dari arah Jakarta- Cirebon. Berdasarkan pantauan Republika, Senin (19/6/2023) petang, stiker penyegelan masih menempel di tembok yang mengelilingi bangunan galangan kapal itu.

Stiker berlogo Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satpol PP-Damkar itu bertuliskan: Bangunan/Tempat/Kegiatan Usaha Ini Disegel/Ditutup. Stiker penyegelan itu tertanggal 15 Oktober 2022 dan ditandatangani Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso.

Penyegelan atau penutupan itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.

Teguh mengatakan, ada masalah perizinan terkait galangan kapal Al-Zaytun itu. “PBG-nya belum ada, atau Persetujuan Bangunan Gedung, yang dulunya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Saat kami ke lapangan, ternyata didapati belum ada PBG, sehingga kita tutup,” kata Teguh.

Menurut Teguh, saat pihak Ma’had al-Zaytun membangun galangan kapal itu, perizinan tersebut tidak ada sama sekali. Padahal, izin itu wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, maupun merawat bangunan.

Saat ini, sepengetahuan Teguh, pihak Al-Zaytun tengah menempuh proses analisis dampak lalu lintas (andalalin). Karena jalan di depan galangan kapal itu merupakan jalan negara, maka pengurusannya disebut dilakukan di Kementerian Perhubungan.

Bupati Indramayu Nina Agustina sebelumnya juga menyampaikan soal penyegelan galangan kapal Al-Zaytun, yang masih berlaku hingga saat ini. Penyegelan disebut dilakukan karena persoalan perizinan yang belum selesai.

“Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perizinannya enggak sesuai. Perlakuan itu sama, tidak ada yang istimewa,” kata Bupati, Senin (19/6/2023).

 
Berita Terpopuler