Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum PPDB di Kota Bogor

Laporan terkait PPDB yang diterima polisi sebagian besar tentang masalah sistem zonas

Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menerima enam laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pihaknya akan menggenjot pendalaman dan penanganan apabila ditemukan unsur pidana apapun bentuknya.

“Akan kita selidiki, unsur pidananya itu seperti ada dugaan suap, ada dugaan pungutan liar (pungli), pemalsuan dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi. Kemudian tentunya ada alat bukti, kalau ada unsur tentunya kita gas,” kata Bismo, Rabu (12/7/2023).

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan, laporan tersebut disampaikan melalui layanan aduan ke nomor Kapolresta Bogor. Sejauh ini, laporan terkait PPDB yang diterima polisi sebagian besar tentang masalah sistem zonasi.

“Kemudian terkait laporan tersebut kami sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu. Kemudian kita mencocokan dengan data di dinas terkait,” kata Rizka.

Lebih lanjut, Rizka mengatakan, polisi juga bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bogor untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Data itu akan ditelaah dan ditindaklanjuti dengan dinas terkait, termasuk bagaimana proses prosedural penginputan pertanggunjawaban verifikasi data kependudukan dalam PPDB.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen data kependudukan, menurut Rizka hal tersebut masih dalam pendalaman. Termasuk juga dugaan adanya aksi percaloan dalam PPDB.

“Keterangan-keterangan itu masih kita dalami dan perlu kita kroscek. Informasi soal dugaan dugaan sudah kita dalami,” ujarnya.

Jual beli kursi sekolah ...

Kepala Bidang Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, mengatakan banyak masalah ditemukan dalam PPDB. Masalah yang juga sering muncul adalah praktik jual-beli kursi, pungli, dan siswa ‘titipan’ dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. 

P2G mencatat kasus seperti itu terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok. Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah.

“Panitia PPDB sekolah, yaitu kepala sekolah dan guru, tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. Pernah ramai aksi titipan oknum anggota DPRD Kota Bandung dalam PPDB 2022,” kata dia.

Selain itu, lanjut Feriyansyah, ada juga yang sama-sama ‘main mata dan saling kunci’. Di mana, oknum ormas memaksa akan membocorkan ke publik nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan. 

Tapi, sementara itu, pihak oknum ormas ternyata juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah yang sama. Usut punya usut, kata dia, oknum ormas menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orang tua siswa.

 
Berita Terpopuler