Saksi untuk Mario Dandy Terkulai Lemas di Persidangan, Sidang Sempat Dihentikan

Saksi Anastasia Pretya Amanda adalah mantan pacar Mario Dandy.

Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Momen Anastasia Pretya Amanda (19 tahun) lemas hingga akan pingsan saat menjadi saksi di sidang lanjutan Mario Dandy, Selasa (4/7/2023). Pengacara menyebut Amanda memang sedang dalam keadaan sakit.
Rep: Alkhaledi Kurnialam, Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saksi di persidangan Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda sempat lemas hingga seakan hendak pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023). Sidang bahkan sempat dihentikan sementara untuk memberikan bantuan media untuk saksi.

Baca Juga

Pantauan Republika di PN Jaksel, kondisi Amanda yang terkulai lemas berlangsung hanya sekitar lima menit. Hakim kemudian meminta tim medis untuk mengecek kondisi kesehatan, mulai dari tekanan darah hingga saturasi oksigen pada saksi. Sidang kemudian dilanjutkan ketika tim medis menilai Amanda bisa kembali melanjutkan persidangan. 

Pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan kliennya memang sedang ada masalah kesehatan. Amanda yang sempat terkulai lemas tersebut adalah karena kliennya sedang menghirup oksigen sebentar di tengah panjangnya waktu sidang.

"Dia bukan pingsan, lemas. Dia ngambil waktu karena dia harus ngambil oksigen. Dia memang ada asma, kalau kayak begitu memang suka gini (lemas)," jelas Enita Edyalaksmita usai sidang, Selasa (4/7/2023).

Enita mengatakan, kliennya saat momen lemas tersebut sedang berusaha beristirahat sejenak. Karena di depan sidang kala itu sedang ramai karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menunjukkan salah satu bukti.

"Amanda itu sesak napas, jadi sesak napas karena dia ada stand selang 26 sentimeter supaya batu ginjalnya untuk jalan keluar. Ini surat keterangan dokter nanti dibagi aja nih suratnya, ini ada jelas dari dokter Siloam akan melakukan operasi," katanya. 

Amanda yang merupakan mantan pacar Mario Dandy hadir di PN Jaksel untuk menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun). Ia menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy bersama dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Amanda dijadwalkan menjadi saksi pada Selasa (20/6/2023), tapi ia tidak hadir. Dia lalu kembali dijadwalkan bersaksi pada Selasa (27/6/2023), namun Amanda juga tidak hadir dengan alasan sakit batu ginjal hingga harus dirawat di rumah sakit.

Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini menyebut pihaknya sangat mengharapkan kehadiran Amanda untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Keterangan Amanda diharapkan dapat mengungkap kebenaran.

"Kita berharap Amanda segera hadir, segera bersaksi dan tadi kan sudah disampaikan ada penetapan upaya paksa dari hakim. Artinya harusnya dia hadir gitu ya," jelas Melissa.

 

 

Perkara terdakwa Mario Dandy bersama rekannya, Shane Lukas teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer harta yang dilakukannya hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada pekan ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak korban berinisial AG (15 tahun). Mario Dandy dijadikan sebagai tersangka usai penyidik menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (3/7/2023).

Dalam kasus pencabulan terhadap anak ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo kembali melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.

Mangatta menyebut laporan yang dibuat hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta pihaknya mengajukan delapan bukti, tapi yang baru diterima empat bukti.

 

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

 
Berita Terpopuler