Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Tahanan, Ini Dalih Ditjen Pemasyarakatan

Ditjen Pemasyarakatan akui memberikan fasilitas penggunaan telepon ke Mario Dandy.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono, Alkhaledi Kurnialam Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengakui memberikan fasilitas telepon kepada terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Sebelumnya, kuasa hukum korban, David Ozora mengungkap bahwa Mario mencoba memengaruhi saksi persidangan lewat sambungan telepon dari tahanan.

Baca Juga

Meski demikian, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan tak ada pemberian hak khusus terhadap Mario Dandy sebagai tahanan, maupun warga binaan selama di lapas. Menurut Rika, terkait dengan penggunaan telepon, hal itu memang bagian dari fasilitas yang diberikan untuk semua warga binaan, maupun tahanan sebagai pemenuhan hak untuk dapat berkomunikasi melalui jalur resmi.

“Layapan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas,” begitu kata Rika melalui pesan singkat, Rabu (28/6/2023).

Menurut Rika, pihak lapas menyediakan penggunaan sarana telepon resmi setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat. Dan itu gratis.

“Termasuk Mario Dandy yang juga diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas,” ujar Rika.

Tentu saja kata Rika, penggunaan sarana telepon untuk warga binaan tersebut dengan pengawasan, dan aturan ketat. Namun, kata Rika, jika fasilitas komunikasi telepon yang digunakan warga binaan tersebut mengandung pembicaraan yang  berkonsekuensi hukum. Hal tersebut tentunya akan ada evaluasi terkait dengan peran pengawasan.

 

 

 

Mario Dandy, adalah terdakwa terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora. Mario bersama rekannya sesama terdakwa Shane Lukas saat ini berada di dalam tahanan di Lapas Salemba. Keduanya masih menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus penganiayaan berat tersebut. Pada persidangan Selasa (27/6/2023), terungkap adanya intervensi dan pengaruh dari Mario Dandy terhadap saksi-saksi. Pengaruh tersebut dikatakan pengacara keluarga korban David, Melissa Anggraini. 

Menurut Melissa, Mario Dandy dari dalam lapas menelepon saksi sebelum dihadirkan ke persidangan. Pengaruh Mario Dandy kepada saksi tersebut agar saksi memberikan kesaksian yang meringankan bagi para terdakwa

“Diceritakan oleh salah satu saksi yang dihadirkan hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang, dan kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy yang kita ketahui sedang berada di dalam tahanan selama ini,” kata Melissa, Selasa (27/6/2023).

Hal tersebut, menurut Melissa, tentu tak dapat diterima. Melissa, pun mempertanyakan tentang penggunaan fasilitas telefon oleh Mario Dandy tersebut.

Orang tua dari korban David, Jonathan Latumahina pun menilai penggunaan sarana telepon dari dalam penjara oleh Mario Dandy tersebut sebagai bentuk adanya pemberian hak istimewa terhadap pelaku penganiayaan anaknya tersebut. Alih-alih mengkritik pihak lapas dan pengawas tahanan, Jonathan melalui akun media sosialnya justru meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menko Polhukam Mahfud MD agar tak perlu lagi ada persidangan, dan segera membebaskan Mario Dandy dari dalam tahanan.

“Saya akan urus sisanya,” kata Jonathan.

 

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

 
Berita Terpopuler