Pedagang Pasar Baru Bandung Ancam Demo Besar-Besaran, Ada Apa?

Pedagang mengaku tidak sanggup jika harus kembali membayar pembelian toko.

Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pedagang Pasar Baru Kota Bandung meminta keringanan perpanjangan hak guna pakai kios selama dua tahun akibat pandemi Covid-19. Hak guna pakai kios akan berakhir Desember tahun 2023.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pedagang Pasar Baru Bandung mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika tuntutannya tak direspons Pemerintah dan DPRD Kota Bandung. Mereka meminta keringanan perpanjangan hak pakai kios.

Pemakaian tempat berjualan kios di Pasar Baru akan berakhir pada Desember tahun 2023. Selanjutnya pedagang harus membayar kembali kios tersebut untuk jangka waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Kurnia mengatakan tuntutan permintaan keringanan perpanjangan hak pakai kios sudah dilayangkan kepada Pemkot Bandung, Perumda Pasar Juara, dan DPRD Kota Bandung. Mereka mengajukan tuntutan tersebut imbas dari dampak pandemi Covid-19 yang masih terasa.

"Kami sebagai pedagang Pasar Baru menuntut untuk perpanjangan dua tahun, jadi masa habis SPTB (surat pemakaian tempat berjualan) di Desember 2025," ujar dia saat ditemui, Rabu (28/6/2023).

Masa pemakaian tempat berjualan atau kios sendiri, ia mengatakan berakhir pada Desember tahun 2023. Tuntutan dilayangkan oleh pedagang karena tiga tahun terakhir terjadi kejadian luar biasa yaitu pandemi Covid-19 dan dampaknya masih terasa saat ini.

"Kenapa dilayangkan tuntutan oleh pedagang, ketika itu terjadi bencana di luar dugaan yaitu Covid-19. Boleh dikatakan bencana force major di mana bicara itu ada sesuatu keterlibatan pemerintah melindungi rakyat dan dibebaskan dari kewajiban," kata dia.

Ancaman class action...

Kurnia menyebut tuntutan dua tahun dianggap ideal meski pandemi Covid-19 terjadi hampir 3 tahun. Apabila para pedagang saat ini harus kembali membayar pembelian toko maka dipastikan tidak sanggup.

"Kalau sekarang harus dihadapkan pada pembelian toko kembali kondisi pedagang berat tidak sanggup. Sepanjang Covid-19 banyak yang tutup, kolaps dan 50 persen pedagang bertumbangan," tegas dia.

Selama Covid-19, ia mengatakan para pedagang Pasar Baru harus berhenti berjualan akibat pembatasan kegiatan mulai dari satu bulan hingga tiga bulan. Kondisi tersebut dampaknya masih terasa hingga saat ini. Dari 5.400 kios yang terpakai hanya 3.000 kios.

"Banyak toko tutup, tidak ada upaya pengelola menghidupkan suasana pasar," tegas dia.

Kondisi tersebut diperparah dengan pengelolaan pasar oleh pengelola yang tidak maksimal. Para pedagang masih menemukan fasilitas yang rusak seperti keramik rusak, alat pemadam kebakaran tidak sesuai standar. Serta tidak didapati upaya mempromosikan Pasar Baru Bandung.

Sejauh ini, Kurnia mengaku kecewa sebab belum terdapat respons dari pemerintah maupun DPRD. Oleh karena itu para pedagang akan melakukan aksi demonstrasi apabila tidak digubris oleh pemerintah.

"Setelah 30 hari dikirimkan tidak ada respons, pertama akan unjuk rasa damai sekitar 2.000 pedagang mengepung Balai Kota, ada aksi tutup toko sehari, ketiga ada upaya hukum dalam class action," ujar dia.

 
Berita Terpopuler