MUI Diminta Menjadi Saksi Ahli Kasus Al Zaytun

Saksi ahli agama tersebut akan bekerja sama dengan saksi ahli dari Bareskrim Polri

Republika/Havid Al Vizki
Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta oleh Bareskrim Polri untuk membentuk saksi ahli agama terkait perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta oleh Bareskrim Polri untuk membentuk saksi ahli agama terkait perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan nantinya saksi ahli agama tersebut akan bekerja sama dengan saksi ahli lainnya dari Bareskrim Polri.

Wakil Sekjen MUI, Ihsan Abdullah menjelaskan saksi ahli agama yang dipilih diantaranya ustaz Cholil Nafis, Prof. Utang Ranuwijaya, ustaz Ihsan Abdulllah, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, dan ustaz Miftahul Huda. Ia mengatakan saksi ahli tersebut akan membantu pemerintah dalam penyelidikan pesantren Al Zaytun.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler