Anggota DPR RI Terkejut Koalisi Sayap Kanan Italia Batasi Shalat Hanya Boleh dalam Ruangan

Bila sampai terjadi Italia bukan lagi negaa demokratis

Muslim Italia shalat berjamaah di Kota Naples.
Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, mengatakan sangat terkejut ketika mendengar adanya rencana dari Koalisi sayap kanan yang kini berkuasa di Italia telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk membatasi kegiatan shalat hanya boleh dilaksanakan di masjid. AKibatnya, jika RUU sampai disahkan akan ada ratusan ruang shalat yang tak dikategorikan sebagai masjid terancam ditutup.

"Mengejutkan bahwa RUU tersebut muncul di negara anggota Uni Eropa yang sangat menjunjung kebebasan menjalankan ibadah dengan luas. RUU ini memberikan kesan bahwa pemerintah Italia sedang menarget kelompok minoritas, dimulai dari kelompok Muslim di Italia yg memiliki 2.5juta populasi,'' kata Farhan, kepada Republika, (27/6/2023).

Menurut dia, rasanya RUU ini seperti hendak memaksakan kehendak kaum sayap kanan Italia yang sedang berkuasa. Jelas dari pernyataan Fabrizio Rossi, anggota parlemen dari partai sayap kanan Brothers of Italy (Persaudaraan Italia), yg akan memaksa pusat-pusat kebudayaan memperoleh izin jika ingin menggunakan ruang mereka untuk shalat.

"Padahal kebebasan menjalankan ritual ibadah setiap agama hatus dijamin oleh setiap konstitusi negara demokratis. Saya berharap, Italia sebagai negara yang maju demokrasinya, jangan sampai terjebak fasisme ultra nasionalis,'' ujarnya.

Ditegaskan Farhan, pihaknya sependapat dengan Angelo Bonelli, anggota the Greens and Left Alliance Parlemen Italia, yang memberikan pernyataan keras: "RUU itu adalah diskriminasi yang tidak dapat diterima!"

Sebagai anggota Komisi I DPR RI, Farhan menegakan akan menyampaikan keprihatinanya  kepada Dubes Itali terkait adanya RUU tersebut. Hal itudi antarajya adalah walaupun RUU itu adalah masalah dalam negeri Italia, tentu dunia akan memperhatikan dengan serius, karena Italia adalah negara demokratis yang maju.

"Maka kami berharap Italia dapat menjadi contoh pelaksanaan kebebasan beragama yang sesuai dengan hak asasi manusia. Apalagi Italia adalah negara anggota Uni Eropa yang merupakan salah satu penentu navigasi demokrasi Dunia,'' tegas Farjan seraya menyatakan bila ia berkeyakinan masyarakat Italia akam dapat bergandengan tangan dengan Rakyat Indonesia menjaga hak beribadah yang sesuai dengan nilai-nilai Universal Kemanusiaan.

 

 

 

Seperyi diketahu, koalisi sayap kanan yang kini berkuasa di Italia telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk membatasi kegiatan shalat hanya boleh dilaksanakan di masjid. Jika RUU disahkan, ratusan ruang shalat yang tak dikategorikan sebagai masjid terancam ditutup.

Disampaikan Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, RUU tersebut akan menargetkan ruang shalat yang tidak berada di masjid. Pelaksanaan shalat berjamaah di organisasi-organisasi budaya Muslim juga bisa dilarang jika belum memperoleh persetujuan resmi.

“Selama dekade terakhir kita telah melihat perkembangan yang meluas dari asosiasi promosi sosial, yang secara de facto memiliki fungsi lazim atau eksklusif yang mengelola tempat ibadah bagi komunitas Islam di gedung yang tidak memenuhi persyaratan urbanistik, struktural dan keamanan yang diperlukan untuk penggunaan seperti itu,” demikian bunyi pembukaan RUU tersebut, dikutip Anadolu Agency.

Saat ini RUU itu sedang diperdebatkan di komite lingkungan Kamar Deputi, yakni majelis rendah parlemen Italia. Fabrizio Rossi, anggota parlemen dari partai sayap kanan Brothers of Italy (Persaudaraan Italia), mengatakan akan memaksa pusat-pusat kebudayaan memperoleh izin jika ingin menggunakan ruang mereka untuk salat. Rossi adalah tokoh yang menyusun RUU tersebut. Dia berasal dari partai yang sama dengan Perdana Menteri Giorgia Meloni.

Rossi mengeklaim, RUU tersebut akan menghormati kebebasan beragama setiap orang yang dilindungi oleh Konstitusi Italia. Anggota parlemen oposisi telah mengecam pengajuan RUU terkait. “Di Italia, ada banyak paroki dan oratori di gedung-gedung yang tidak mematuhi aturan urbanistik dan, memang demikian, tidak ditutup,” ujar Angelo Bonelli, anggota the Greens and Left Alliance.

Bonelli telah menulis surat kepada ketua parlemen Italia agar memblokir RUU tersebut. “RUU itu adalah diskriminasi yang tidak dapat diterima,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Union of Islamic Communities and Organizations in Italy (UCOII) Yassine Lafram mengatakan, RUU yang diajukan oleh koalisi sayap kanan yang kini berkuasa tidak masuk akal. “RUU akan bertentangan dengan kebebasan menjalankan agama, ketika negara seharusnya menciptakan kondisi yang memungkinkan orang untuk menggunakan hak mereka untuk menjalankan agama apa pun,” ucapnya.

Dalam laporan yang dirilis pada 2017, UCOII mengungkapkan, terdapat 1.217 ruang salat untuk Muslim di Italia saat itu. Hanya enam di antaranya yang resmi menjadi masjid dan dapat dikenali karena fitur arsitektural yang khas seperti menara. Sementara kira-kira 50 lainnya diizinkan untuk digunakan untuk beribadah.

Saat ini terdapat 2,5 juta Muslim di Italia. Negara tersebut memiliki populasi 59,11 juta orang.

 

 

 

 
Berita Terpopuler