Kabareskrim: Perbuatan Panji Gumilang Mengarah ke Penistaan Agama Islam

Bareksrim memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji Gumilang.

Dok Humas Polri
Bareksrim memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji Gumilang. Foto: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.
Rep: Bambang Noroyono Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menilai penyampaian-penyampaian yang dilakukan oleh Panji Gumilang mengarah ke perbuatan tindak pidana penistaan agama Islam. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan akan cepat melakukan penindakan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut. Kata dia saat ini kasus tersebut sudah dalam penyidikan.

“Secara sepintas dari apa yang di-upload, dari apa yang sudah kita dengar, secara sepintas ada dugaan penistaan agama. Ada dugaan penistaan agama,” begitu kata Komjen Agus saat konfrensi pers di Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Namun Agus menyampaikan belum dapat menjadikan dugaan tersebut sebagai kesimpulan untuk melakukan penindakan. Karena kata dia, tim penyidikan masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji Gumilang sebagai terduga pelaku, dan para ahli.

“Kami belum bisa katakan dugaan itu begitu (penistaan agama), karena kami akan melengkapi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, untuk mengarah kepada pelaku,” begitu kata Komjen Agus.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh dua instrumen di Bareskrim Polri. Di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dan Dirtipid Siber. “Sudah tahap penyidikan. Dan masih terus berproses,” ujar Komjen Agus. Calon Wakapolri itu juga mengatakan agar kasus Panji Gumilang bersama Ponpes al-Zaytun tersebut segera dilakukan penindakan.

Karena Komjen Agus sendiri, pun merasakan apa yang menjadi keresahan masyarakat atas semua penyampaian, maupun aktivitas Panji Gumilang dengan Ponpes al-Zaytunnya. “Semakin cepat semakin bagus. Karena ini sudah sangat menimbulkan keresahan di masyarakat. Saya perintahkan Dirtipidum, dan Dir Siber untuk menangani kasus ini secara cepat. Sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat,” begitu ujar Komjen Agus.

Dalam lenjutan proses hukum terkait penistaan agama tersebut, Komjen Agus pun meminta agar pihak-pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama, dapat memberikan keterangan sebagai ahli untuk memproses hukum Panji Gumilang.

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

Langkah cepat Bareskrim Polri memproses hukum atas sepak terjang Panji Gumilang, setelah Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo memidanakan pemimpin Ponpes al-Zaytun tersebut. Mahfud MD dalam konfrensi pers, Sabtu (24/6/2023) mengatakan sudah menerima laporan hasil dari investigasi gabungan, dan penelusuran fakta yang dilakukan oleh tim khusus Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait Panji Gumilang dan Ponpes al-Zaytun.

Kata Mahfud, dari semua temuan tersebut, pemerintah akan melakukan tiga langkah sebagai respons atas aksi-aksi Panji Gumilang dan keberadaan Ponpes al-Zaytun.

Baca Juga

Salah-satu langkah tersebut, yakni memidanakan Panji Gumilang.

“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama,” begitu kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai perorangan. Karena itu, Mahfud memerintahkan agar Polri mengambil tindakan penegakan hukum.

“Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi,” begitu kata Mahfud.

Mahfud menyerahkan semua penegakan hukum atas tindak pidana Panji Gumilang tersebut oleh kepolisian. “Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri,” begitu kata Mahfud. Langkah pidana terhadap Panji Gumilang ini, adalah satu dari tiga respons pemerintah menyikapi kontroversi Ponpes Al-Zaytun yang dinilai meresahkan masyarakat belakangan.

Selain menegaskan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang, pemerintah melalui Kemenkopolhukam, juga mengambil langkah pemberian sanksi administratif terhadap keberadaan Ponpes al-Zaytun. Lainnya, kata Mahfud pemerintah juga akan mengambil langkah tegas, dalam memastikan situasi maupun keamanan demi menjaga kondusifitas atas reaksi publik terhadap Panji Gumilang, maupun Ponpes al-Zaytun.

“Jadi ada tiga permasalahan, dan tiga langkah yang akan dilakukan. Tindakan sanksi pidana itu terhadap perorangan. Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (al-Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana,” kata Mahfud. “Lalu tindakan ketertiban sosial, dan keamanan di lapangan,” begitu sambung Mahfud.

Infografis Penistaan / Penodaan Alquran - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler