Kejagung Sita 13 Hektare Perkebunan Terpidana Benny Tjokrosaputro

Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset tak bergerak berupa lahan perkebunan seluas 130 ribu meter persegi milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Penyitaan dilakukan di lahan perkebunan yang berada di Desa Jagabaya, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan pelaksanaan putusan inkrah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan pada Jumat (23/6/2023) kemarin.

“Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi adalah terhadap 11 bidang tanah seluas 130.746 meter persegi milik terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Ketut dalam siaran pers, Senin (26/6/2023).

Ketut mengatakan, setelah dilakukan sita eksekusi, lahan seluas 13 hektare tersebut dititipkan dalam pengawasan otoritas kecamatan tempat aset berada. Ketut menjelaskan, aset lahan yang dilakukan sita eksekusi tersebut terdiri dari 11 bidang lahan perkebunan.

Diketahui aset lahan perkebunan tersebut kepemilikannya atas nama PT Abdinusa Ekapersada. Perusahaan tersebut adalah pemilik, sekaligus pihak yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokro.

Selanjutnya, Ketut menerangkan, aset sita eksekusi tersebut akan dilakukan penawaran khusus lewat partisipasi lelang terbuka. Hal tersebut dilakukan untuk pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dan TPPU yang merugikan negara Rp 16,8 triliun tersebut.

Baca Juga

Kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya sudah inkrah sampai level kasasi di Mahkamah Agung (MA). Benny Tjokro adalah salah satu terpidana terkait kasus tersebut. Di tingkat kasasi, majelis agung menguatkan putusan peradilan sebelumnya yang menghukum Benny Tjokro pidana penjara seumur hidup.

Hakim juga menghukum bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut dengan denda pengganti kerugian negara senilai Rp 6,08 triliun. Disebutkan dalam putusan, jika Benny Tjokro sebagai terpidana tak mampu membayar pengganti kerugian negara, aset-aset kepemilikannya akan dirampas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Selain Benny Tjokro, dalam kasus yang sama, MA juga menguatkan putusan terhadap terpidana Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup. Terhadap terpidana Heru Hidayat, majelis agung juga menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dengan pidana denda pengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun.

Pun disebutkan jika tak mampu membayar, aset-aset milik terpidana Heru Hidayat akan disita untuk mengganti kerugian negara. Pekan lalu, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung berhasil melakukan sita eksekusi, dan lelang PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai Rp 1,9 triliun milik terpidana Heru Hidayat.

Terpidana Benny Tjokro, dan Heru Hidayat juga adalah terpidana dalam kasus serupa terkait pengelolaan dana nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dalam kasus tersebut kerugian negaranya lebih besar mencapai Rp 22,78 triliun.

Terkait kasus tersebut majelis hakim pengadilan menghukum keduanya dengan masing-masing pidana nol. Itu karena keduanya sudah dijatuhi putusan penjara seumur terkait kasus Jiwasraya.

 
Berita Terpopuler