Kronologi Detail Ketua KPU Merayu Korban dan Mengajak Hubungan Badan di Hotel Van der Valk

Hasyim Asyari resmi dipecat karena terbukti melanggar etik.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemecatannya, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Hasyim resmi dipecat dari karena terbukti melanggar etik.

Baca Juga

Dalam salinan Putusan DKPP Nomor 90 Tahun 2024 yang dilihat Republika, pada tanggal 2 s.d 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Belanda bertempat di Hotel Okura, Amsterdam. Kegiatan dihadiri oleh 16 PPLN, yakni: Athena, Berlin, Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim, Red) menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, mulai tanggal 3 Oktober 2023," tertulis dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).

Bahwa pada acara bimtek tersebut, Hasyim memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada 3 Oktober 2023. Dalam sidang pemeriksaan, korban menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Hasyim menelepon korban pada malam hari untuk datang ke kamarnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam.

Yang terjadi di kamar Hasyim. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Hasyim, korban menerangkan bahwa Hasyim memaksa untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak permintaan Hasyim, namun ketua KPU itu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi korban.

"Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023," tertulis dalam putusan DKPP.

Selain itu, Hasyim juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada korban berupa foto berdua di depan lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai dengan caption, “My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)”.

DKPP RI mengabulkan pengaduan korban untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

 
Berita Terpopuler