Usut Pungli di Rutan KPK, Diduga Keterlibatan Bagian Penjaga dan Perawatan

KPK juga menyelidiki kemungkinan pihak luar terlibat kasus dugaan pungli itu.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Rep: Flori Sidebang Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih masih diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan pegawai bagian penjagaan dan perawatan rutan.

Baca Juga

“Sudah agak fokus sebenarnya bahwa ini terjadi di rutan, melibatkan penjaga dan perawatan. Tentu terfokus pada insan-insan tersebut. Kami sedang mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Menurut Ghufron, pihaknya bakal memeriksa pihak-pihak tersebut. Orang yang diduga terkait kasus pungli di rutan itu disebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya sementara waktu, agar bisa fokus menjalani pemeriksaan.

Ghufron mengatakan, tim penyelidik juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pihak luar yang terlibat kasus dugaan pungli di Rutan KPK itu. Sebab, kata dia, tidak semua staf yang bertugas di bagian penjagaan dan perawatan rutan merupakan pegawai KPK.

“Jadi, apakah (ada) pihak luar dan lain-lain sebagaimana disampaikan, ini adalah penjaga, tentu sebagian besar adalah pegawai atau insan KPK, tapi ada yang di luar itu juga,” kata Ghufron.

Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap dugaan pungli di Rutan KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, pungli itu diduga dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK.

Menurut Albertina, diduga penyerahan pungli itu salah satunya dilakukan dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga. Berdasarkan informasi sementara ini, disebut nilai total dugaan pungli itu diperkirakan sekitar Rp 4 miliar.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” kata Albertina.

 

 
Berita Terpopuler