MUI Kaji Opsi Pemberian Rekomendasi Pembubaran Al-Zaytun

Pembubaran tak perlu dilakukan jika cukup menegakkan hukum ke Panji Gumilang.

Antara/Sigid Kurniawan
Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Zaytun, Panji Gumilang ketika mendatangi Mabes Polri di Jakarta.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyebut akan mengkaji opsi dorongan pembubaran atau pencabutan izin Mahad Al-Zaytun kepada pemerintah. Menurut dia, jika dianggap cukup menegakkan hukum terhadap personal pimpinannya saja, yakni Panji Gumilang, maka pembubaran tak perlu dilakukan dan hanya perlu melakukan pembinaan oleh pemerintah.

“Itu (dorongan pembubaran atau pencabutan izin Al-Zaytun) nanti dianalisis, semuanya akan dikaji,” ujar Ikhsan usai rapat membahas perkembangan isu aktual terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Pria yang juga merupakan staf khusus wakil presiden itu menjelaskan, jika penegakkan hukum terhadap personal Panji saja sudah cukup, maka yayasan dan pendidikan di dalamnya akan dibina. Di mana, yayasan akan dilakukan penggantian pengurus dengan penyaringan ketat dan pendidikannya akan dibina oleh Kementerian Agama dan MUI.

“Yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, screening lagi. Karena menyangkut banyak orang yang bekerja dan sebagainya tetap berlanjut. Pendidikannya kemudian nanti dibina dengan Kemenag dan MUI,” tegas dia.

Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali, memertanyakan sikap pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait Ma'had Al Zaytun. Dia mengatakan dengan berbagai penyimpangan ajaran di Mahad Al-Zaytun serta adanya keterkaitan dengan NII KW 9, pemerintah tidak cukup untuk memberikan teguran.

Baca Juga

Menurut dia, pemerintah juga harus secepatnya mengambil tindakan membubarkan. "Jadi apa lagi yang mau ditunggu pemerintah. Mengapa ada negara di dalam negara ini dibiarkan. HTI yang punya pemikiran tentang khilafah sudah dibubarkan, FPI juga dibubarkan, loh kok ini Al Zaytun dia jelas punya struktur pemerintahannya sendiri, dibiarkan, kata kiai Athian kepada Republika.co.id pada Sabtu (17/6/2023).

Kiai Athian melihat adanya saling lempar dan menunggu di antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat dalam menyelesaikan persoalan Al Zaytun. Hal tersebut menurutnya justru semakin menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

22 tahun Al Zaytun dengan leluasa menyesatkan umat...

Athian mengatakan selama 22 tahun, Al Zaytun dengan leluasa menyesatkan umat. FUUI bahkan mencatat ada sebanyak 151 ribu masyarakat dari berbagai daerah yang pernah bergabung dengan NII KW 9 yang berbasis di Al Zaytun.

Kebanyakan adalah buruh, karyawan, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Bahkan menurutnya banyak mahasiswa yang pernah masuk menjadi anggota NII KW 9 tak bisa melanjutkan studinya lantaran biaya kuliah justru disetorkan sebagai iuran wajib kepada Al Zaytun.

"Sekarang setelah 22 tahun terakhir ini kita kan tidak pantau lagi, berapa yang mereka rekrut. Jadi apa yang ditunggu lagi oleh pemerintah. MUI kan sudah investigasi, hasilnya bahwa jelas ada hubungan antara Al Zaytun dengan NII KW 9, bahan yang memimpin Al Zaytun itu adalah Presidennya NII KW 9," katanya.

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

 
Berita Terpopuler