Oknum Perangkat Desa Diduga Minta Berhubungan Badan Sebagai Syarat Urus Surat Kependudukan

Penyidik sedang melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R diduga memberikan syarat berhubungan badan pada seorang wanita yang ingin mengurus surat kependudukan.

Kejadian ini menimpa seorang wanita berinisial SR saat ingin mengurus surat-surat akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Awalnya, korban diduga dimintai uang sebesar Rp 1 juta oleh R saat akan mengurus surat-surat. Oknum perangkat desa tersebut memberikan keringanan tidak perlu membayar uang tersebut asalkan mau diajak berhubungan badan.

Baca Juga

Pada surat pengaduan yang dilihat, Rabu (21/6/2023) SR mengaku mendatangi ke kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga. Ia pun bertemu dengan seorang perangkat desa berinisial R yang meminta dana sebesar Rp 1 juta untuk mengurus dokumen tersebut.

Tidak perlu bayar asal ...

 

Wanita itu ditawari tidak perlu membayar dana tersebut asalkan mau diajak berhubungan badan.

"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat Rabu (21/6/2023).

Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Bandung dengan nomor surat  B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengonfirmasi bahwa telah menerima pelimpahan berkas tersebut.

Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. "Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," kata dia, Rabu (21/6/2023).

 
Berita Terpopuler