Masih Disegel, Galangan Kapal Al-Zaytun Dipantau Satpol PP Indramayu

Penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun dilakukan sejak 2022.

Republika/Lilis Sri Handayani
Bangunan galangan kapal milik Al-Zaytun yang berada di wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih disegel Pemkab Indramayu, Senin (19/6/2023) petang.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Bangunan galangan kapal milik Ma’had Al-Zaytun masih disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Masalah perizinan menjadi alasan pemerintah daerah menyegel bangunan galangan kapal yang berada di wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu.

Baca Juga

Penyegelan bangunan galangan kapal Al-Zaytun itu dilakukan sejak 2022. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, pihak Al-Zaytun menghentikan sementara aktivitas di galangan kapal tersebut.

Satpol PP pun melakukan pemantauan untuk memastikannya. “Sementara berhenti. Hari Rabu kemarin kita ke sana (galangan kapal Al-Zaytun), tidak ada aktivitas,” kata Teguh.

Galangan kapal Al-Zaytun itu berlokasi di sisi sebelah kiri jalur pantai utara (pantura) dari arah Jakarta- Cirebon. Berdasarkan pantauan Republika, Senin (19/6/2023) petang, stiker penyegelan masih menempel di tembok yang mengelilingi bangunan galangan kapal itu.

Stiker berlogo Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satpol PP-Damkar itu bertuliskan: Bangunan/Tempat/Kegiatan Usaha Ini Disegel/Ditutup.

Stiker penyegelan itu tertanggal 15 Oktober 2022 dan ditandatangani Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso.

Penyegelan atau penutupan itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.

Teguh mengatakan, ada masalah perizinan terkait galangan kapal Al-Zaytun itu. “PBG-nya belum ada, atau Persetujuan Bangunan Gedung, yang dulunya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Saat kami ke lapangan, ternyata didapati belum ada PBG, sehingga kita tutup,” kata Teguh.

 

Proses penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun oleh Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu pada 15 Oktober 2022. - (Dok. Republika)

 

 

Menurut Teguh, saat pihak Ma’had al-Zaytun membangun galangan kapal itu, perizinan tersebut tidak ada sama sekali. Padahal, izin itu wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, maupun merawat bangunan.

Saat ini, sepengetahuan Teguh, pihak Al-Zaytun tengah menempuh proses analisis dampak lalu lintas (andalalin). Karena jalan di depan galangan kapal itu merupakan jalan negara, maka pengurusannya disebut dilakukan di Kementerian Perhubungan.

Bupati Indramayu Nina Agustina sebelumnya juga menyampaikan soal penyegelan galangan kapal Al-Zaytun, yang masih berlaku hingga saat ini. Penyegelan disebut dilakukan karena persoalan perizinan yang belum selesai.

“Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perizinannya enggak sesuai. Perlakuan itu sama, tidak ada yang istimewa,” kata Bupati, Senin (19/6/2023).

Kontroversi Al-Zaytun

Sementara soal kontroversi terkait Al-Zaytun, Bupati mengatakan, persoalan itu merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI,” kata Bupati.

Bupati hanya berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Jika ada hal yang menyalahi aturan, ya harus bisa legawa,” kata dia.

Selain itu, Bupati berharap agar semua pihak bisa menjaga situasi kondusif di Kabupaten Indramayu. “Kita jaga situasi kondusif. Semuanya untuk kepentingan masyarakat Indramayu,” ujar Bupati.

 
Berita Terpopuler