Tim Pengawas Haji DPR Berangkat ke Arab Saudi dalam Rangka Tugas Pengawasan

Gus Muhaimin akan pemimpin Tim Pengawas Haji DPR untuk berangkat ke Arab Saudi

Dok DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M menjalankan perannya secara profesional, baik di tahap penyelenggaraan hingga pengawasan.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M menjalankan perannya secara profesional, baik di tahap penyelenggaraan hingga pengawasan. Gus Muhaimin juga secara khusus mengingatkan Kementerian Agama sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji asal Indonesia.

“Saya minta kepada Menteri Agama beserta jajarannya untuk betul-betul melaksanakan dengan serius profesional dan berhati-hati agar tidak ada persoalan-persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji termasuk fasilitas-fasilitas yang memang sudah harus disediakan sejak keberangkatan sampai kembali ke tanah air. Fasilitas-fasilitas yang sudah dibayar ini juga menjadi tanggung jawab Kementerian Agama untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya Kamis (15/6/2022).

Lebih jauh, legislator dapil Jawa Timur VIII tersebut menjelaskan, pengawasan penyelenggaraan ibadah haji hendaknya dilakukan secara holistik mulai saat masih di tanah air, sebelum keberangkatan, keberangkatan, pra pelaksanaan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan kembali ke Indonesia. Beberapa lini yang sempat disinggung oleh Gus Muhaimin adalah terkait titik koordinasi, penempatan jamaah haji di lokasi, proses ibadah, perlindungan kesehatan, sarana dan prasarana termasuk transportasi.

“Yang paling penting nanti adalah pada saat di Arafah tenda konsumsi harus dikontrol betul, tanggung jawab. Perusahaan-perusahaan di Saudi yang memfasilitasi dan sudah dibayar harus benar-benar kita awasi ketat supaya tidak ada keteledoran di dalam pelaksanaan yang sudah memang menjadi tanggung jawab mereka. Kita sudah bayar, maka kita harus mendapatkan servis yang bagus, kontrol pengawasan harus ketat,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Keponakan Gus Dur ini juga memberikan pesan kepada para Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang mendukung terselenggaranya rangkaian ibadah haji untuk jamaah asal Indonesia. Menurutnya petugas haji memiliki tanggung jawab untuk melayani jamaah pada saat kedatangan di sana sampai pelaksanaan ibadah haji sampai pulang.

“Saya minta kepada petugas haji benar-benar bekerja serius, karena Anda dibiayai oleh dana jemaah haji yang harus Anda pertanggungjawabkan,” kata Gus Muhaimin.

Lebih lanjut, wakil ketua bidang kokesra ini mengatakan, Tim Pengawasan Pelaksanaan Ibadah Haji DPR juga akan mengunjungi Arab Saudi untuk memantau proses pelaksanaan ibadah haji dan pelayanan untuk jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

"Dalam rangka pengawasan Haji tahun 1444 H/2023 M, DPR RI membentuk tim pengawasan untuk memantau proses pelaksanaan ibadah haji," kata wakil ketua DPR ini.

Tim pengawas akan berada di Arab Saudi pada 19 Juni sampai 6 Juli 2023.

"Tim tersebut terdiri dari utamanya anggota komisi VIII yang membidangi masalah agama dan merupakan mitra kerja dari Kementerian Agama Rl," ujarnya.

Muhaimin mengatakan, dia sebagai wakil ketua DPR yang membidangi masalah agama akan memimpin tim pengawasan haji.

Tim yang berangkat, menurut Cak Imin, akan melakukan pengawasan untuk memastikan pemerintah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jamaah haji sebagaimana rekomendasi dalam berbagai rapat kerja bersama DPR.

Selain itu, tim meninjau fasilitas untuk jamaah haji Indonesia, termasuk tempat penginapan, layanan katering, dan transportasi.

"Kebutuhan dan fasilitas jamaah haji selama di Kota Madinah dan Makkah harus sesuai dengan standar yang sudah disepakati dalam rapat kerja antara pemerintah dengan DPR," katanya.

Tim, ia menjelaskan, akan mencatat berbagai temuan baru terkait persiapan pelaksanaan ibadah haji dan membahasnya bersama pemerintah guna memperbaiki penyediaan layanan pada penyelenggaraan layanan haji tahun mendatang.

Ia menjelaskan pula bahwa setiap tahun ada ada beberapa perbaikan kebijakan terkait penyediaan pelayanan bagi warga yang hendak menunaikan ibadah haji.

"Beberapa perubahan kebijakan tersebut ada yang bersifat fundamental maupun perubahan yang bersifat peningkatan pelayanan terhadap jamaah haji baik selama di tanah air maupun di Arab Saudi," katanya.

Cak Imin menjelaskan, selain komisi VIII anggota tim pengawasan pelaksanaan haji berasal dari Komisi III, Komisi V, dan Komisi IX DPR. Seperti komisi III akan mengawasi bidang hukum dan imigrasi.

Anggota Komisi V DPR yang membidangi masalah infrastruktur, menurut dia, akan memastikan segala fasilitas yang dibutuhkan oleh jamaah haji tersedia.

Sementara Komisi IX DPR, ia melanjutkan, akan mengawasi masalah yang terkait dengan pelayanan kesehatan bagi jamaah.

Peran Komisi VIII DPR RI...

Peran Komisi VIII DPR RI dalam Pengawasan Ibadah Haji

DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang,Kamis (15/6/2023).

Marwan menjelaskan bahwa DPR RI memiliki tugas dan fungsi yaitu sebagai legislasi, budgeting, dan pengawasan. 

Dalam fungsi pengawasan, DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Kebijakan pemerintah serta membahas dan menidaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Dalam fungsi legislasi, DPR RI bertugas untuk menyusun program legislasi nasional, menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima RUU yang diajukan oleh DPD, membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD, menetapkan UU bersama dengan Presiden, dan menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR RI adalah bidang agama, perencanaan, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang sosial.

Tugas dan fungsi Komisi VIII DPR RI, jelas I Komang Koheri, adalah dalam penyelenggaraan pelaksanaan ibadah haji. 

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah yang harus dikelola berdasarkan asas keadilan, profesionalitas dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Agama Islam. 

Untuk meningkatkan ibadah haji, jemaah harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang lama sehingga diharapkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat optimal. Disinilah perlu adanya pengawasan dari DPR RI, khususnya Komisi VIII DPR RI.

Fungsi Pengawasan Komisi VIII DPR RI dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji ke Arab Saudi yang dimaksud untuk mendapatkan data dan fakta riil di lapangan terkait permasalahan yang dihadapi oleh para jemaah haji Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, sehingga diperoleh gambaran nyata terkait permasalahan haji sebagai bahan untuk pengawasan sehingga pelaksanaan haji tahun tersebut dapat berjalan lebih optimal.

Tujuan pengawasan Komisi VIII DPR RI adalah memastikan bahwa Pemerintah memberikan pembinaan, pelayananan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah haji, mengumpulkan informasi dan data tentang permasalahan penyelenggaraan ibadah haji, dan merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Objek pengawasan haji Komisi VIII DPR RI meliputi pemondokan untuk penyelenggaraan ibadah haji, penanganan transportasi untuk penyelenggaraan ibadah haji, penanganan katering untuk penyelenggaraan ibadah haji, penanganan kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan pengorganisasi dan pelaksanaan pelayanan jemaah haji.

Marwan juga menyampaikan ada enam langkah rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI yaitu Pendaftaran, penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji, pengurusan paspor dan visa, pembinaan/bimbingan calon jemaah haji, rekrutmen petugas haji dan monitoring.

 

Adapun upaya peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji harus terus dilakukan agar tidak terulangnya kembali kesalahan dan kelemahan pada masa lalu serta upaya mewujudkan optimalisasi pelayanan bagi jemaah haji agar mendapatkan ketenangan dalam beribadah sesuai dengan ajaran Agama Islam dan mendapatkan haji yang mabrur.

 
Berita Terpopuler