Alami Haid Saat Pelaksanaan Tawaf, Apa Solusinya?

Syarat sah pelaksanaan tawaf adalah harus suci.

Tahta Aidilla/Republika
Umat muslim melakukan tawaf di Masjidill Haram, Makkah, (22/2/2023)
Rep: Agung Sasongko Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah yang wajib dilakukan karena termasuk ke dalam rukun haji. Namun, dalam pelaksanaannya, ada jamaah mengalami haid.

Apa yang harus dilakukan? Apa solusinya?

Konsultan Ibadah Daker Madinah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan bagi jamaah perempuan yang hendak melakukan tawaf Ifadah ataupun tawaf umroh harus mengetahui syarat sah dari pelaksanaan tawaf tersebut adalah harus suci.

Baca Juga

Pertama, ketika jamaah perempuan memiliki waktu yang lama dan tidak dalam waktu kepulangan maka yang bersangkutan harus menunggu suci. Ketika sudah suci maka wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan tawaf ifadah atau tawaf umroh.

"Ikhtiar berikutnya, jamaah perempuan dibolehkan menggunakan pil anti haid sebelum melaksanakan tawaf," kata Pengasuh Pesantren Denayar Jombang ini, Kamis (14/6/2023).

Bagaimana jika waktu mendesak...

Kiai Wazir melanjutkan, apabila waktu sudah mendesak lalu khawatir tertinggal rombongan dan mendekati pulang atau bagi gelombang kedua yang sudah harus diberangkatkan ke Madinah, maka solusinya cari jeda waktu dalam sehari baik satu jam atau dua jam waktu tidak keluarnya haid.

Jika waktu itu tiba, maka jamaah perempuan menyegerakan mandi lalu melaksanakan tawaf. Meskipun nanti selesai tawaf keluar haid, maka sudah dianggap sah.

"Dalam istilah fikihnya, النقاء في أيام الحيض طهر, Annaqo' fi ayyam alhaid thuhrur. Kondisi bersih (tidak keluar darah) pada hari haid, saat itu terbilang suci," kata dia.

Kiai Wazir melanjutkan, dengan melihat waktu tidak keluarnya haid, jamaah bisa memperkirakan misalnya berapa waktu yang dibutuhkan untuk tawaf. Lalu berapa jam yang dibutuhkan untuk mandi plus berjalan menuju Masjidil Haram.

Katakanlah, tawaf butuh tiga jam sementara tidak keluar haid diperkirakan tiga jam lebih sedikit maka secepatnya mandi dan tawaf, misalnya malam tidak keluar haid maka tak perlu menunggu pagi khawatir keluar lagi. Jamaah segera langsung tawaf dengan menggunakan pembalut.

Solusi menggabungkan dua mazhab...

"Itu sudah dianggap suci dan sudah dianggap sah. Solusi ini menggabungkan dua mazhab (talfiq) atau metode eklektik karena memang kondisinya," kata dia.

Bagaimana jika waktu sudah mepet, kata dia, sementara dalam sehari haid keluar terus? Maka jamaah bisa mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang menyatakan tawaf  tersebut dianggap sah karena kondisi darurat sehingga tidak berkewajiban membayar dam.

"Tapi itu sudah kartu kuning, sudah solusi paling akhir," kata dia.

Namun, menurut Imam mazhab, kata Kiai Wazir, ketika thawaf dalam kondisi darurat seperti itu maka membayar dam yakni kambing untuk mazhah Hanafi. Sementara mazhab Hanafi mengatakan wajib membayar dam berupa unta.

Apabila tidak sanggup membayar dam karena uang sudah habis dan sudah masuk jadwal pulang maka dikatakan Ibnu Taimiyah, setiap kewajiban yang tidak mampu ditunaikan maka kewajiban itu menjadi gugur.

"Dengan demikan itu sudah aman, ini sebagai solusi yang paling akhir," kata Kiai Wazir.

 
Berita Terpopuler