KPI Sanksi Tujuh Program TV, Mayoritas Program Jurnalistik

Sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno KPI.

kpi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, mengatakan, pihaknya sejauh ini telah memberikan sanksi pada tujuh program siaran di tiga stasiun TV nasional. Sanksi diberikan karena adanya tayangan yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2002. 

Baca Juga

“Kami juga telah menonton secara seksama tayangan yang dinilai melanggar tersebut dan jelas jika mengacu pada aturan telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam P3SPS KPI. Jadi, keputusan kami menjatuhkan sanksi teguran pertama,” kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (30/5/2023).

Berdasarkan pemaparannya, ketujuh program siaran tersebut yakni program siaran “Jangan Bercerai Bunda” di RCTI, program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” di ANTV, program siaran jurnalistik “Kabar Petang” di TV One, program siaran jurnalistik “Kabar Siang” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, dan promo Kabar Mudik juga di TV One. 

“Sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian analisa, verifikasi dan juga penilaian dengan dilandasi aturan P3SPS KPI,” tutur dia. 

Tulus menjelaskan, bentuk pelanggaran di acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI dengan klasifikasi R-BO, yakni tampilan beberapa adegan bullying di lingkungan sekolah, antara lain membuat jebakan menggunakan tepung di atas pintu. Kemudian, adegan siswa yang mendorong temannya hingga tersungkur di lantai, disertai injakan tangan menggunakan kaki, menyekap dan mengikat tangan di dalam gudang. Muatan-muatan tersebut ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat pada tayangan “Jangan Bercerai Bunda” tanggal 2 Mei 2023.

Pelanggaran pada program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” ANTV pada tanggal 3 Mei 2023. Tayangan berklasifikasi R13+ memuat adegan seorang wanita dengan wajah berdarah-darah. Selain itu, ditemukan juga adegan seorang anak perempuan dengan wajah berdarah-darah dan mengalami kesurupan.

"Dalam surat sanksi, muatan pelanggaran pada acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI telah menabrak 5 (lima) pasal terkait ketentuan penggolongan program siaran (klasifikasi usia penonton) dan pelarangan melecehkan, menghina atau merendahkan lembaga pendidikan. Sementara tayangan “Sinema Horor Spesiasl: Sabrina” ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal di P3SPS," kata Tulus.

 

Lebih jauh, pelanggaran disebut KPI Pusat juga ada di tiga program acara jurnalistik dan satu program promo yang juga ditayangkan TvOne. Dalam program “Kabar Siang” TvOne pelanggaran ditemukan pada tanggal 28, 29 dan  30 April 2023. Pelanggaran pada “Apa Kabar Indonesia Malam” TvOne terjadi pada tanggal 28 April 2023. Pelanggaran dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” TvOne terjadi di tanggal 29 dan 30 April 2023. Sedangkan pelanggaran dalam program “Promo Kabar Mudik” TvOne terjadi pada tanggal 30 April 2023. Semua muatan tersebut ditayangkan di bawah pukul 21.30 malam. 

Dikatakan, pelanggaran di beberapa program TvOne ditemukan KPI serupa. KPI menilai ada muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO yang muncul dalam bentuk informasi sponsor berupa penyematan logo di kemeja reporter, mobil, superimpose, serta bumper-in dan bumper out. 

Menurut keterangan dalam surat teguran yang diputuskan dalam pleno, penjatuhan sanksi penyisipan logo tersebut tidak memiliki hubungan konteks dengan isi tayangan dan tidak pula sebagai iklan dengan muatan pesan sosial hari besar.

“KPI Pusat disebutnya mengkategorikan hal ini sebagai promo atau iklan rokok. Kami juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29-30 April 2023 lalu,” lanjut Tulus.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023, ada beberapa tahapan sanksi dari KPI. Bagian pertama, KPI akan memberikan sanksi administratif yang berupa teguran hingga pengenaan denda. Lalu kedua, bagian teguran tertulis yang dilakukan paling banyak selama tiga kali

Sedangkan sanksi bagian ketiga mencakup pengenaan sanksi denda administratif, kemudian empat, penghentian sementara program siaran, lima pembatasan durasi. Sedangkan bagian keenam mencakup penghentian kegiatan siaran waktu tertentu, tujuh, rekomendasi pencabutan izin dan terakhir, rekapitulasi pengenaan sanksi administratif.

 

 

 
Berita Terpopuler