Pengendara Moge Serempet Santri Ciamis Jadi Tersangka, Polisi Jelaskan Kronologinya

Pengendara moge yang jadi tersangka disebut menggunakan motor Guzzi.

Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi menetapkan pengendaran motor gede (moge) sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan korban santri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi sudah menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan santri di Ciamis, yang mengakibatkan korban terluka. Tersangkanya disebut pengendara motor gede (moge) berinisial T. 

Baca Juga

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Wibowo di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).

Wibowo menjelaskan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di jalan raya wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jabar, Sabtu (27/5/2023). Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi D 5101 ZDN dan kendaraan moge bernomor polisi B 4363 SZI.

“Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge, memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin, 1.400 cc kategori moge,” kata Wibowo.

Pengendara motor Aerox itu adalah Yayat (23 tahun), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Abidin Ciamis. Adapun moge dikendarai oleh tersangka T. 

“Yang bersangkutan, selaku pengendara motor Guzzi ini, Saudara T, berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wingday (Golden Memorial Wingday 2023 yang digelar komunitas Harley-Davidson Club Indonesia) di wilayah Pangandaran, datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan,” kata Wibowo.

 

 

Saat tersangka bersama rombongannya hendak pulang ke Jakarta, Sabtu (27/5/2023), menurut Wibowo, tersangka berupaya mendahului pengendara Aerox di jalan raya wilayah Cihaurbeuti. Wibowo mengatakan, kendaraan tersangka ini menyenggol motor korban sehingga korban terjatuh.

“Saat mendahului, menyenggol kendaraan, sehingga motor (korban) dan pengendara terjatuh. Yang bersangkutan (tersangka) tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan,” kata Wibowo.

Wibowo mengatakan, pengendara moge itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 
Berita Terpopuler