SBY: Putusan MK tentang Proporsional Tertutup Bisa Timbulkan Chaos

Kata SBY, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menyebabkan kekacauan.

Dok. Partai Gerindra
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menemui Presiden Indonesia ke-6 yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Galeri SBY-ANI, Pacitan, Jawa Timur, Sabtu (20/5/2023).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tanggapannya terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut bahwa pemilu akan diubah menggunakan sistem proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi. SBY menyebut, jika informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka putusan MK ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia saat ini.

Baca Juga

Lantas, SBY pun mempertanyakan kepada MK terkait kegentingan atau kedaruratan dalam penetapan sistem proporsional tertutup ini.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU,” kata SBY, Ahad (28/5).

SBY menilai, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menyebabkan kekacauan. “Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’,” ujarnya.

Selain itu, SBY juga mempertanyakan apakah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? SBY mengatakan, berdasarkan konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.

SBY pun menilai, jika MK tidak memiliki argumentasi yang kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.

“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” kata dia. 

SBY menyebut, penetapan UU tentang sistem pemilu sesungguhnya berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Karena tu, ia juga mendorong agar Presiden dan DPR segera memberikan tanggapannya. Sedangkan mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak untuk mengubah sistem terbuka menjadi tertutup. “Ini mesti didengar,” ucap SBY.

SBY meyakini, dalam menyusun Daftar Caleg Sementara, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah dan tetap menggunakan sistem terbuka. Sehingga jika hal ini diubah oleh MK di tengah jalan, maka menjadi persoalan serius.

“KPU & Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” tambahnya.

 

SBY pun berpandangan, agar dalam pelaksanaan pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku untuk disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik.

 
Berita Terpopuler