Biro Travel Umroh Harus Berangkatkan Jamaah Sesuai Jadwal

Ahlam Travel memberangkatkan sebanyak 45 jamaahnya ke Tanah Suci.

dok web
Jamah umroh dari Ahlam Travel di Tanah Suci
Rep: Umar Mukhtar Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Biro Perjalanan Haji dan Umroh, Ahlam Travel memberangkatkan sebanyak 45 jamaah untuk menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci Madinah dan Makkah, Arab Saudi. Ini merupakan pemberangkatan perdana yang dilaksanakan Ahlam Travel. 

Baca Juga

Para jamaah tersebut berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan pesawat Emirates Airline melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (19/5/2023). 

Direktur Operasional Ahlam Travel, Umar Ali Faris menjelaskan tetap berkomitmen memberangkatkan jamaah sesuai jadwal, meski banyak travel yang menyusun ulang jadwal umroh mereka.  

“Meski banyak berita akan sulitnya mendapatkan visa umroh dan banyak travel yang menjadwalkan ulang keberangkatan umroh mereka, alhamdulillah, Ahlam Travel tetap berkomitmen untuk berangkat sesuai jadwal. Umroh ini merupakan keberangkatan perdana dari travel kami,” kata Umar Ali Faris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/5/2023).

Umar Ali Faris merasa bersyukur atas kepercayaan jemaah dan umat muslim Indonesia atas keberangkatan perdana ini. “Insya Allah kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dan profesional bagi seluruh jamaah umroh,” tegas Umar. 

Menurutnya, umroh perdana ini merupakan sebuah pencapaian tersendiri, karena Ahlam Travel memang membidik untuk segmen market yang menginginkan ibadah umroh yang praktis dan transparan, tanpa mengurangi tujuan inti dari perjalanan umroh. 

“Memang Ahlam Travel tidak menggunakan seragam dan koper travel, dan harga pun yang ditampilkan dalam website dan link sosial media kami itu harga yang sudah all in. Artinya tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada jemaah lagi,” kata Umar.

Salah seorang peserta umroh Dwi Apriani dari Pontianak, yakin dan percaya dengan pelayanan yang diberikan Ahlam Travel. Menurutnya, ibadah umroh bersama Ahlam Travel ini jauh lebih hemat, dikarenakan banyak pemangkasan biaya. 

Misalnya saja, lanjut Dwi Apriani, manasik yang dilakukan via online, tapi tetap disampaikan dengan sangat baik dan dilengkapi kajian online secara rutin sebelum keberangkatan. “Jadi sangat memudahkan jemaah dari luar kota seperti kami meski terpisah jarak tetap merasakan esensi dari ibadah umroh tersebut,” ujar Dwi Apriani.

Membiayai orang tua untuk umroh

Lihat halaman berikutnya >>

 

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi menyampaikan pandangannya soal hukum memberangkatkan atau membiayai orang lain untuk melaksanakan umroh maupun haji sedangkan dirinya belum melaksanakan itu.

Kiai Mahbub menjelaskan, pada prinsipnya, memberangkatkan atau membiayai orang lain untuk melaksanakan haji ataupun umroh adalah perbuatan yang baik. Meski demikian, menurut Kiai Mahbub, masalahnya kemudian adalah ketika orang yang memberangkatkan tersebut belum pernah melaksanakan ibadah itu sendiri, baik haji maupun umroh.

Misalnya haji, ini adalah ibadah yang diwajibkan bagi Muslim yang telah mampu melaksanakannya, sesuai ketentuan syariat. Terlebih haji merupakan salah satu rukun Islam.

Menukil dari kitab Al-Asybah wan Nazho'ir karya Jalaluddin As-Suyuthi, ada kaidah fiqih yang menyatakan, "Mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh."

Meski yang diberangkatkan adalah orang tuanya sendiri, tetapi anak yang membiayainya belum pernah menunaikan ibadah haji, maka berdasarkan kaidah tersebut, perbuatan itu menjadi makruh hukumnya.

"Karena dalam perkara ibadah, seorang Muslim itu harus mendahulukan dirinya," jelas Kiai Mahbub, kepada Republika.co.id, Sabtu (20/5/2023).

Hal tersebut juga berlaku pada konteks di mana seorang Muslim memberangkatkan orang lain untuk melaksanakan umroh. Karena umroh adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Dengan demikian, memberangkatkan atau membiayai orang lain termasuk orang tuanya sendiri untuk beribadah umroh, sedangkan dirinya sendiri belum pernah umroh, maka hukumnya adalah makruh.

Karena hukumnya makruh, Kiai Mahbub menyarankan untuk tidak melakukannya. Alangkah lebih baik menurutnya, untuk mendahulukan diri dalam melaksanakan ibadah haji jika memang belum pernah berhaji.

Bila belum pernah umroh, maka juga dahulukan diri untuk melakukan ibadah umroh. Setelah itu, silakan mengumrohkan atau menghajikan orang lain. Bisa dengan menghajikan atau mengumrohkan orang tua.

 

 
Berita Terpopuler