Menanti Manuver Nasdem Seusai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Selama ini elite Nasdem selalu menyatakan komitmennya mendukung Jokowi hingga 2024.

Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Wahyu Suryana, Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri, Bambang Noroyono

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kemenkominfo. Plate berasal dari Nasdem yang saat ini menjabat sebagai sekretaris jenderal di partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu.

Pengamat politik, Adi Prayitno mengaku menunggu keputusan Nasdem ke depannya menyusul penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate. Lantara nselama ini, elite-elite Nasdem selama ini selalu menyatakan tegak lurus terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berkomitmen mendukung pemerintahan Jokowi sampai 2024.

"Kita tunggu dalam waktu dekat ini apakah Nasdem akan mengubah iman politiknya atau justru tetap, merasa istiqomah, merasa konsisten, terus menjadi bagian koalisi pemerintah hingga 2024," ujar Adi kepada Republika, Jumat (19/5/2023).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu melihat, publik pun turut menanti sikap Nasdem apakah mengubah sikap politiknya menjadi kritis dan head to head pemerintah. Hal ini yang belum dinyatakan elite-elite Nasdem.

Terkait kasus Johnny G Plate yang disebut politis, Adi merasa, setiap ada kasus hukum yang membelit kader parpol asumsi itu pasti muncul. Setiap ada parpol terjerat kasus selalu muncul peristiwa itu bagian dari operasi terhadap parpol yang bersangkutan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, ke depannya publik masih akan menunggu kelanjutan kasus itu seperti apa. Sehingga, keraguan-keraguan publik yang merasa kasus ini berbau politis akan sendirinya terjawab nanti.

"Yang jelas, ini babak baru yang membuat begitu banyak orang sebenarnya kaget karena memang prosesnya begitu cepat dan publik menunggu bukti keterlibatan Plate dalam kasus ini," kata Adi.

 

 

Sementara itu, pengamat politik dari Universtitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, kontestasi Pilpres 2024 akan berat bagi pihak yang berseberangan dengan Pemerintahan Jokowi. Hal itu sudah mulai nampak dan dirasakan Partai Nasdem yang sebelumnya menjadi bagian dari pemerintahan kemudian berbalik mendukung calon presiden Anies Baswedan.

Ujang mengatakan, meskipun penetapan tersangka Johnny G Plate murni persoalan hukum karena diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga tidak lepas dari persoalan politik yang kini diambil Partai Nasdem.

"Saya sih melihat awalnya dari soal politik dari soal pencapresan Anies Baswedan yang terus katakan diganggu, dikerjai sehingga berimpact pada persoalan hukum Johnny G Plate. Memang itu hukum, ada dugaan kerugian negara tetapi tidak lepas dari persoalan politik soal pencapresan Anies Baswedan," ujar Ujang kepada Republika, Jumat (19/5/2023).

Ujang meyakini, seandainya Partai Nasdem mendukung calon presiden dari kelompok yang istana atau Jokowi, maka partai besutan Surya Paloh tersebut akan aman-aman saja. Hal ini kata dia, terbukti Nasdem yang tetap aman sebelum akhirnya peta politik berubah sejak Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan.

Ujang membeberkan, Nasdem sudah mulai tidak diundang dalam pertemuan yang digagas Presiden Jokowi maupun koalisi Pemerintah Jokowi-Ma'ruf. Bahkan Jokowi juga sudah secara terang-terangan menyebut Nasdem sudah bukan bagian dari koalisi karena telah bergabung bersama PKS dan Demokrat mengusung Anies.

"Seandainya Nasdem dulu tidak mencapreskan Anies atau masih dalam kekuasaan mendukung capres yang didukung oleh kelompok istana ya kemungkinan besar ya kasus-kasus Nasdem itu akan aman," ujarnya.

Menurut Ujang, seperti halnya kasus-kasus lain yang melibatkan banyak petinggi partai lain tetapi tidak ditindaklanjuti lantaran sekubu dengan pemerintahan. Namun, berbeda cerita jika tidak sejalan.

"Sama dengan kasus lain yang melibatnya banyak kelompok istana yang dipetieskan, itu kan banyak yang dibiarkan, tidak diusut, tidak diungkap, tetapi kalau mereka berseberangan menjadi oposisi pasti akan diangkat juga," ujarnya.

Ujang melanjutkan, saat ini sudah bukan rahasia umum jika persoalan hukum menjadi alat politik bagi mereka yang tidak sejalan dengan kekuasaan. Ujang pun menyesalkan praktik ini masih terjadi di Indonesia saat ini.

"Kan bukan rahasia umum lagi, bukan tabu juga masyarakat pun sudah tahu, elit politik itu sudah paham terkait dengan persoalan seperti ini, ini kan terjadi pada setiap pemerintahan pada setiap rezim, bahwa ya hukum terkadang dimainkan untuk kepentingan kekuasaan," ujarnya.

"Tetapi ini yang tidak bagus di kita, karena hukum masih menjadi alat politik. Mestinya hukum harus tegak di atas keadilan seperti itu," ujarnya.

 

 

Kendati dikait-kaitkan dengan pilihan politik Nasdem, baik pihak pemerintah maupun Kejagung menegaskan jika penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem itu tidak terkait politik. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Johny G Plate tidak ada kaitannya dengan politisasi hukum.

Mahfud mengakui telah mengikuti kasus dugaan korupsi tersebut cukup lama. Mahfud menambahkan, bahwa hukum tak memandang kondusifitas politik. Menurut dia, kasus tersebut nantinya dapat dibuktikan di pengadilan.

Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja secara profesional dan terbuka dalam penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Johnny Plate. "Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Kejagung tidak sembrono dalam menetapkan status tersangka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Proses penyelidikan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pun juga telah berjalan lama.

Bahkan pemanggilan terhadap Johnny Plate juga sudah dilakukan hingga tiga kali sejak kasus berjalan.

"Artinya bahwa Kejaksaan Agung dalam menetapkan perkara ini tidak mungkin sembrono, by data dokumen dan memiliki kepastian atas semua data-data yang diperoleh," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (18/5).

Karena itu, ia pun mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menjalankan tugas-tugasnya dalam kasus ini.

"Kita harus memberikan apresiasi, kita hormati apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengambil langkah-langkah tugas yang diamanahkan kepada mereka," ucapnya.

Kejagung pada Rabu lalu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

 

 

Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler