Kasus Guru Husein dan Alasan Ridwan Kamil Minta Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan

Guru Husein sudah bertemu langsung Ridwan Kamil dan juga Bupati Pangandaran.

Dok. Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil). Ridwan Kamil meminta kepala BKPSDM Pangandaran dinonaktifkan sementara terkait viralnya kasus guru Husein yang mengungkap dugaan pungli. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arie Lukihardianti, Bayu Adji P, Ronggo Astungkoro

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu (10/5/2023) petang bertemu dengan Husein Ali Rafsanjani, Guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang tengah jadi perbincangan publik belakangan ini lantaran mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang berujung pengunduran dirinya sebagai guru. Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, sebagai pembina ASN di Jabar, dirinya akan mencari solusi terbaik baik pihak yang terlibat.

Pada Kamis (11/5/2023), lewat akun Twitter-nya, Emil mengatakan, bahwa dirinya sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani. Sebelumnya, Husein mengaku mendapat intimidasi secara verbal saat proses sidang di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," kata Emil.

Menurut Emil, jika nantinya terbukti ada pungli seperti yang diungkap oleh Husein, ia meminta dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, Emil meminta adanya proses solusi yang baik untuk semua pihak.

Lewat keterangannya kepada wartawan, Emil mengatakan, pihaknya juga akan memberikan opsi-opsi bagi kedua belah pihak yakni Husein dan Pemda Kabupaten Pangandaran.

"Kita berikan juga opsi-opsi yang paling pas, mudah-mudahan baik buat Pemkab Pangandaran baik juga buat Huseinnya. Insyaallah ending nya akan baik untuk semua," katanya.

Sebelum bertemu dengan Husein, Emil juga telah mendapatkan penjelasan dari pihak Pemkab Pangandaran. Dari keterangan yang didapat, bahwa untuk biaya akomodasi dan kegiatan lainnya pada Latsar telah dianggarkan namun harus di-refocusing untuk penanganan Covid-19. 

"Saya sudah mendengarkan dari versi Pemkab Pangandaran bahwa anggaran untuk Latsar dibatalkan karena di-refocusing untuk Covid-19. Jadi versi Pemkab-nya tidak ada pungli karena kalau pungli kan anggarannya ada tapi narik lagi. Mungkin ini yang tidak terinformasikan sehingga dianggapnya anggaran masih ada," papar Emil.

Karikatur Opini Republika : Pungli - (Republika/Daan Yahya)

 

Pada hari ini, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata juga telah melakukan pertemuan dengan guru Husein Ali Rafsanjani di Pendopo Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dalam pertemuan itu, keduanya banyak bicara mengenai kehidupan personal mereka.

Jeje mengaku banyak bercerita mengenai latar belakang kehidupannya dan mengaku telah mendalami latar belakang Husein secara lengkap. Menurut dia, Husein merupakan orang yang memiliki kapasitas di usai muda yang lebih melebihi zamannya.

"Saya banyak cerita dengan Kang Husein dari hati ke hati. Namun, apa yang saya omongkan (dalam pertemuan), rahasiaku berdua," kata dia, usai pertemuan. 

Jeje juga sangat ingin Husein tetap menjadi guru di Kabupaten Pangandaran. Namun, keputusan itu ada di tangan Husein. 

"Saya sangat senang apabila tetap di sini, tapi itu urusan nanti," ujar dia.

Menurut Jeje, pertemuannya dengan Husein lebih banyak membahas masalah personal. Ia pun berdiskusi dengan Husein agar Kabupaten Pangandaran dapat lebih maju. 

Sementara itu, Husein mengaku sedikit grogi bertemu dengan Bupati Pangandaran, seperti sebelumnya juga bertemu dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Sebagai guru biasa, ia tidak menyangka bisa bertemu dua orang hebat di Jabar. Apalagi, ia mengaku tak pernah kecewa dengan Bupati Pangandaan. 

"Ngobrol soal background beliau anak nelayan. Jadi bukan saya saja yang dulu miskin," kata Husein sembari tertawa.

Setelah melakukan pertemuan itu, Husein juga bertekad akan tetap menjadi guru. Ia mengaku tak biasa dengan ketenaran di media sosial yang beberapa hari belakangan dialaminya.

"Apalagi wartawan sangat semangat ng-chat saya. Saya deg-degan. Namun, saya akan jadi guru," kata dia.

Kendati demikian, ia belum bisa memutuskan lokasi untuk menjadi guru. Terlebih, Gubernur Jabar telah memberikm opsi agar Husein dapat mengajar di Bandung, sementara Bupati Pangandaran mengharapkan dirinya tetap di Kabupaten Pangandaran. 

Kedua pilihan itu disebut sama baiknya. Namun, ia masih harus mempertimbangkannya terlebih dahulu.

"Saya belum bisa bilang (di mana). Pokoknya akan tetap jadi guru. Intinya saya jadi guru," kata dia.

 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merasa prihatin dengan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang mengalami tekanan setelah melaporkan dugaan pungli. FSGI menilai, persoalan dugaan pungli tersebut semestinya tak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor.

“Persoalan dugaan pungli ini seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor. Kalaupun ASN pelapor itu keliru sekalipun, seharusnya penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN,” ujar Ketua Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti, kepada Republika, Rabu (10/5/2023).

Peraturan perundang-undangan yang dia maksud di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan tersebut dia sebut dapat dijadikan rujukan karena mengingat pelapor adalah guru berstatus ASN, di mana pelapor seharusnya diberi kesempatan membela diri.

“Kalau benar ada arogansi dan ancaman dari pihak birokrasi terhadap guru pelapor, maka seharusnya pihak bupati memerintahkan inspektorat daerah untuk memeriksa oknum birokrasi yang diduga melakukan ancaman pada ASN pelapor,” kata Retno.

Retno juga menyampaikan, pihaknya menilai seharusnya guru pelapor tidak harus mengundurkan diri. Menurut Retno, kejadian tersebut amat disayangkan karena untuk lulus menjadi PNS guru bukanlah hal yang mudah dan sudah pasti penuh perjuangan yang tidak ringan.

Di sisi lain, dia juga menyoroti pemerintah daerah (pemda) setempat yang tak kunjung memproses pengunduran diri guru ASN tersebut. Terlebih, guru yang bersangkutan sudah tidak bertugas di satuan pendidikan tempatnya mengajar sejak Maret 2022 hingga saat ini.

“Berarti sudah lebih satu tahun tidak bekerja atau tidak menjalankan tugas, namun pihak pemda tidak mengambilkan tindakan apapun untuk menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun ikut turun tangan dalam dugaan pungli yang dialami oleh guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. BKN saat ini tengah melakukan investigasi melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

“Terkait dugaan adanya pungli terhadap guru ASN di Pangandaran yang sedang ramai dibicarakan, saat ini BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian sedang melakukan investigasi untuk menindaklanjuti permasalahan ini segera,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, kepada Republika, Rabu (10/5/2023).

 

Guru PPPK Ilustrasi - (republika/mardiah)

 
Berita Terpopuler