Hotman Paris: Saya Yakin Banget Teddy Minahasa tak Divonis Mati

Hotman sebut Teddy punya 25 penghargaan, termasuk dari Presiden.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kuasa hukum tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan memvonis mati kliennya. Meskipun, kata Hotman, jika nantinya hakim menjatuhkan vonis bersalah. 

Baca Juga

"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kataHotman saat ditemui media sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa.

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidakakan dikenakan hukuman mati. Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.

"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.

Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.

 

 

 
Berita Terpopuler