Ahli Forensik Ragukan Bripka AF Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kecurigaannya

Diduga kematian Bripka AF terkait dengan penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar.

Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meragukan kesimpulan bunuh diri sebagai penyebab tewasnya Bripka Arfan Saragih (AF). Reza meyakini, kematian anggota Satuan Lalu Lintas di Polres Samosir, Sumatra Utara (Sumut) itu, karena sesuatu yang tak wajar. Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengatakan dugaan Bripka AF meninggal dunia karena pembunuhan.

Baca Juga

“Penyebab pasti kematian Bripka AF, perlu dilakukan autopsi fisik dan autopsi psikologis. Kalau kita sisir kecil kemungkinan faktor alami atau natural,” kata Reza lewat pesan singkat kepada Republika, Selasa (28/3/2023).

Pun menurut dia, kecil kemungkinan Bripka AF tewas lantaran kecelakaan atau accident. “Dan kecil kemungkinan faktor bunuh diri. Dan tinggal satu: pembunuhan atau homicide,” kata Reza menambahkan.

Keyakinan Reza itu bukan tanpa dasar. Menurut dia, jika melihat latar belakang penyampaian sementara oleh kepolisian terkait tewasnya Bripka AF, ada disebut terkait latar belakang tindak pidana.

 

Dikatakan Reza, menurut kepolisian, Bripka AF ada keterkaitan dengan masalah berupa penyimpangan, dan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Samosir UPT Pangururan senilai Rp 2,5 miliar.

Menurut Reza, dugaan penyimpangan, atau penggelapan pajak kendaraan tersebut tentunya atas situasi yang sistemik di tempat kerja Bripka AF.“Seberapa relevan kita tautkan situasi sistemik penyimpangan struktural, pidana terorganisasi sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut? Untuk memutuskan teori yang tepat, mari kita bernalar, tentang seberapa kuat seorang (anggota kepolisian dengan pangkat) Bripka melakukan police misconduct (kesalaan) sendirian?,” kata Reza.

Menurut Reza, jika dugaan penyimpangan, atau penggelapan pajak tersebut dilakukan oleh Bripka AF. Maka, patut juga diduga, kata Reza, adanya bentuk keterlibatan peran dari sejawat Bripka AF lainnya dalam persoalan yang sama.

Akan tetapi, keterlibatan peran sejawat Bripka AF lainnya, tak ada yang memberikan pengakuan. Pun atau, tak ada satupun anggota rekan kerja Bripka AF yang menjadi whistleblowing, atau sebagai pelaku-pelapor atas penyimpangan, atau penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Bripka AF tersebut.

Padahal, dikatakan Reza, Bripka AF sudah sebulan lewat dinyatakan tewas, atau persisnya pada 6 Februari 2023 lalu. “Tidak ada satupun personel Polri, terutama dari Satwil Samosir yang terpanggil menjadi peniup pluit atau whistleblower,” begitu dikatakan Reza. 

Karena itu, Reza menyarankan kepada Mabes Polri, demi mengungkap kebenaran atas kematian Bripka AF perlu memberikan pernyataan terbuka kepada para anggotanya di kepolisian Sumut, dan Samosir khususnya.

Yaitu dengan menyatakan akan memberikan, dan menjamin perlindungan, serta penghapusan hukuman bagi anggota-anggota kepolisian, yang dapat memberikan informasi kebenaran atas penyebab sebenarnya atas kematian Bripka AF. Pun terkait dengan dugaan penyimpangan, dan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Bripka AF itu.

 “Akan tetapi jika selepas tenggat waktu pernyataan Mabes Polri itu disampaikan, dan tetap tidak ada personil kepolisian yang menjadi peniup pluit, dan nantinya diketahui terlibat, atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan,” begitu saran Reza. 

Bripka AF ditemukan sudah tak bernyawa di kawasan wisata Simulop, Pengururan, Samosir, Sumut pada 6 Februari 2023 lalu. Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, pada Senin (20/3/2023) menyampaikan kematian Bripka AF dikarenakan bunuh diri.  Menurut Kapolres. Bripka AF menenggak racun sianida yang dicampur dengan minuman soda.

AKBP Yogie juga, dari hasil penyelidikan, diketahui Bripka AF terlibat dalam penyimpangan, dan penggelapan uang wajib pajak kendaraan senilai Rp 2,5 miliar. Dugaan tersebut dikatakan polisi, dikuatkan dengan temuan tas yang berada di lokasi tewasnya Bripka AF yang berisikan 19 BPKB dan 25 STNK. 

Kapolres Samosir juga mengatakan, aksi penyimpangan dan penggelapan pajak tersebut, dilakukan oleh Bripka AF sejak 2018. Akan tetapi, terkait dengan bunuh diri Bripka AF tersebut dinilai janggal. Pihak Keluarga Bripka AF melaporkan kejanggalan kasus kematian yang disebut bunuh diri itu ke Polda Sumut.

Saat ini, kasus kematian Bripka AF tersebut diambil alih penangungkapannya oleh Polda Sumut. Karena diduga, kematian Bripka AF itu disebabkan karena faktor lain. “Saat ini kasus tersebut, sudah ditangani oleh Polda Sumut,” begitu kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/3/2023). Kombes Hadi menjelaskan, Polda Sumut sudah membentuk tim khusus untuk membongkar fakta terkait kematian Bripka AF itu.   

 

 

 

 
Berita Terpopuler